JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Danang Girindrawardana mengklarifikasi pernyataan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, yang menyebut bahwa para pengusaha Jepang menyayangkan rencana Apindo untuk menggugat kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Melalui pesan video yang diterima Kompas.com, Selasa (21/12/2021), Danang mengatakan bahwa pihaknya menerima surat elektronik dari asosiasi para pengusaha Jepang di Indonesia, Jakarta Japan Club (JJC) sebagai respons atas permintaan klarifikasi yang dilayangkan Apindo terkait pernyataan Said Iqbal tersebut.
"Pagi ini kami mendapat e-mail dari sekretariat JJC yang menyampaikan bahwa JJC yang mewakili para pengusaha Jepang di Indonesia tidak ada kaitannya sedikit pun dengan statement saudara Said Iqbal sehingga kami meragukan statement itu diambil dari mana," ujar Danang.
Baca juga: Kecaman KSPI kepada Apindo Soal Kenaikan UMP DKI Jakarta, Ancam Aksi Lebih Besar
Menurut Danang, pernyataan Said Iqbal merupakan klaim sepihak.
Hal itu pula yang membuat pihaknya menyayangkan adanya pemberitaan di media atas pernyataan tersebut.
Apalagi, kata dia, para pengusaha Jepang di Indonesia selama ini telah berinvestasi sangat besar di negara ini.
"Dan memajukan pertumbuhan ekonomi di Indonesia," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua KSPI Said Iqbal mengaku sempat bertemu langsung dengan para pimpinan perusahaan Jepang di Indonesia.
Baca juga: KSPI Sebut Pengusaha Jepang Sayangkan Sikap Apindo yang Akan Gugat Kenaikan UMP Jakarta 2022
Kata Said Iqbal, para pengusaha Jepang menyayangkan sikap Apindo yang tidak memberikan rasa keadilan dan tidak mencermati perkembangan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang sudah mulai membaik.
Terlebih lagi, pemerintah mengatakan bahwa ekonomi mulai membaik dan tidak lagi negatif.
Menurut Iqbal, para pengusaha Jepang juga menyayangkan sikap Apindo yang memprotes UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen.
"Proses produksi sudah mulai normal. Para pimpinan perusahaan Jepang tersebut membandingkan sederhana, tahun lalu rata-rata kenaikan UMP 3,14 persen yang ekonominya tidak lebih baik dari tahun ini," kata Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).
"Kata mereka, ekonomi tahun lalu lebih buruk dari tahun ini, tapi rata-rata upah minimum naik 3,14 persen. Rata-rata nasional naik 1,9 persen, bahkan DKI naik 0,8 persen dan beberapa tempat tidak ada kenaikan. Apakah pengusaha Apindo itu tidak mengerti yang naik UMP dan Menteri Tenaga Kerja menyatakan tahun ini ekonomi upah membaik?" lanjut Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.