JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta membuat keputusan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta berlandaskan aturan.
Hal ini disampaikam Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman menyikapi kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.
"Kami menginginkan kebijakan yang taat aturan. Taati dulu aturannya," ungkap Nurjaman saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Apindo DKI Bantah Sepakati UMP Jakarta Naik 5 Persen: Kapan Diskusi dan Komprominya?
Nurjaman menegaskan, pihaknya bukan menolak kenaikan UMP sebesar 5 persen. Apindo DKI hanya berharap kebijakan dapat diputuskan dengan benar sesuai aturan.
"Agar tidak terjadi kegaduhan di dalam perusahaan-perusahaan dan di lain pihak juga," kata dia.
"Ini bukan masalah besar dan kecilnya angka. 5 atau 10 persen pun tidak masalah, namun asal ada (sesuai) aturannya," lanjut Nurjaman.
Selain itu, Nurjaman juga membantah adanya diskusi yang dilakukan antara pihaknya dan Pemprov DKI terkait keputusan kenaikan UMP 5 persen.
Baca juga: Wagub DKI: Waktu Rapat, Pengusaha Tak Keberatan UMP Jakarta Naik 5 Persen
Nurjaman mengatakan, pihaknya tidak pernah diajak berdiskusi terkait hal tersebut.
"Kalau sekarang dikatakan kami sudah bersepakat, kapan bersepakatnya? Kapan kita diskusi dan kompromi? Kapan kami bertemu Pak Gubernur dan Pak Wagub? Kami tidak pernah bertemu untuk membahas ini," jelas Nurjaman.
Terkait UMP, Nurjaman menyebutkan, pihaknya hanya pernah berdiskusi dengan Pemprov yang kemudian menghasilkan UMP DKI Jakarta naik sebesar 0,8 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.