Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mempertanyakan Landasan Hukum Anies yang Naikkan UMP 2022 Sebesar 5,1 Persen...

Kompas.com - 22/12/2021, 06:20 WIB
Sania Mashabi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan awalnya menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 0,8 persen.

Namun, karena dinilai tidak sesuai rasa keadilan, UMP tersebut direvisi dan dinaikkan menjadi 5,1 persen.

Pada saat pertama kali menetapkan UMP, Anies berpedoman dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur mengenai formula penghitungan kenaikan upah minimum.

Baca juga: Antara Pilpres 2024 dan Kebijakan Anies yang Revisi UMP DKI Jakarta...

PP tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Melalui beleid itu, penghitungan UMP sudah baku. Pintu negosiasi antara pengusaha, pemerintah, dan buruh, seperti yang selama ini dilakukan, otomatis tertutup.

Sebab, dalam menentukan UMP, data-data yang dipakai sebagai dasar penghitungan bersifat tunggal, yakni dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga berwenang.

Pemerintah daerah juga secara praktis kehilangan keleluasaan karena segalanya telah bersifat baku dari aturan yang diteken pemerintah pusat.

Sehingga jika dihitung berdasarkan formula tersebut UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan 2021.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Pengusaha Sebelumnya Sudah Setuju soal Kenaikan UMP DKI 2022

Penolakan buruh

Keputusan Anies itu pun menuai kritik dari para buruh. Buruh berulang kali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI sebagai bentuk protes.

Anies pun sempat menemui buruh yang berdemonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta pada 29 November 2021.

Sambil duduk meleseh bersama massa buruh, Anies mengakui bahwa kenaikan UMP yang sudah ditetapkan di Jakarta sangatlah kecil.

Namun, Anies mengaku tidak bisa berbuat banyak karena hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Kami pun berpandangan ini angka yang terlalu kecil untuk buruh di Jakarta," ujar Anies.

Baca juga: UMP Jakarta Naik 5,1 Persen, Anggota DPRD: Anies Hanya Bikin Gaduh Tanpa Kepastian Hukum

Surati pemerintah pusat dan revisi

Berupaya mencari solusi atas suara buruh, Anies pun menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Surat dengan nomor 533/-085.15 itu memuat beberapa poin yang intinya meminta Kemenaker kembali mengkaji kenaikan UMP dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan kenaikan rata-rata UMP per tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com