Sebab, kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen tidak sesuai dengan prinsip keadilan.
"Kenaikan yang hanya sebesar Rp 38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen," tulis Anies.
Anies juga menyebutkan, terdapat dinamika pertumbuhan ekonomi yang tidak semua sektor usaha terpengaruh pandemi Covid-19. Bahkan, kata Anies, ada beberapa sektor yang pertumbuhannya meningkat.
Baca juga: Soal Kenaikan UMP Jakarta, Apindo DKI: 5 atau 10 Persen Tak Masalah asal Sesuai Aturan
Hingga akhirnya mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen jadi 5,1 persen.
Dengan revisi itu, maka nilai UMP DKI 2022 naik Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
"Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari," ujar Anies melalui siaran pers resmi, Sabtu (18/12/2021).
Anies menegaskan, keputusannya menaikkan UMP didasarkan atas asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan, dan Pemprov DKI Jakarta.
Sementara terkait dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan UMP tersebut belum diketahui karena dasar mengupahan hanya diatur pemerintah pusat melalui PP Nomor 36 Tahun 2021 itu.
Baca juga: Apindo DKI Bantah Sepakati UMP Jakarta Naik 5 Persen: Kapan Diskusi dan Komprominya?
"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," kata dia.
Adapun keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan.
Salah satunya, kajian Bank Indonesia yang menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Kemudian, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Namun, rupanya revisi besaran kenaikan UMP DKI itu tak berdasarkan persetujuan Kemenaker.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap menegaskan, kenaikan UMP DKI pada 2022 telah bertentangan dengan formula baru dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kemenaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya," kata dia.