JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk membatasi kegiatan masyarakat pada masa periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022,
Hal itu dilakukan guna mengantisipasi kerumunan orang yang dapat menimbulkan penularan Covid-19, dan menyebabkan lonjakan kasus di kemudian hari.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pembatasan dilakukan dengan cara membatasi jam operasional sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Operasi Lilin Jaya 2021, 8.000 Petugas Gabungan Amankan Jakarta pada Periode Natal dan Tahun Baru
Di samping itu, petugas gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga akan memberlakukan crowd free night (CFN) di sejumlah kawasan, yang kerap menjadi pusat keramaian.
"Dalam kegiatan ini, kepolisian tentunya akan menggelar operasi terpusat yaitu dengan sandi Lilin Jaya 2021," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/12/2021).
Zulpan menjelaskan, sebanyak 8.000 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dikerahkan untuk melaksanakan Operasi Lilin Jaya 2021 di wilayah DKI Jakarta.
"Kekuatan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya dan Pemda DKI jumlah kekuatan seluruhnya berjumlah 8.000 personel," ujar Zulpan.
Mereka akan bertugas mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 untuk menjaga keamanan dan ketertiban, serta menegakkan protokol kesehatan selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kegiatan ini mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan leveling PPKM yang berlaku di Jakarta," kata Zulpan.
Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati pembatasan kegiatan masyarakat.
Salah satunya dengan membatasi jam operasional hotel hingga tempat hiburan yang berada di wilayah DKI Jakarta.
"Untuk pembatasan menyesuaikan dengan level PPKM yang diberlakukan pemerintah daerah," kata Zulpan.
Khusus untuk malam pergantian tahun 2022, kata Zulpan, disepakati bahwa jam operasional tempat hiburan dan pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 22.00 WIB.
"Jadi setelah 22.00 WIB akan dilakukan penertiban atau pembersihan oleh petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, dibantu Kodam Jaya, dan Pemprov DKI yakni Satpol PP," ungkap Zulpan.
Baca juga: Alun-alun Depok Baru Dibuka, Tutup Lagi Saat Natal dan Tahun Baru 2022
Dengan begitu, Zulpan berharap kerumunan masyarakat yang biasa terjadi saat malam pergantian tahun 2021 ke 2022 bisa dicegah.