JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mengancam bakal mencabut izin usaha bagi tempat hiburan yang melanggar batas jam operasional saat malam pergantian tahun 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Satpol PP DKI Jakarta untuk mengantisipasi kerumunan pada 31 Desember 2021.
Salah satunya dengan membatasi jam operasional tempat usaha hiburan dan pusat perbelanjaan hingga pukul 22.00 WIB, pada malam pergantian tahun.
Baca juga: Tempat Hiburan dan Mal di Jakarta Harus Tutup Pukul 22.00 Saat Malam Pergantian Tahun 2022
"Ya kalau melanggar ya tentunya akan dicabut izin usahanya," ujar Zulpan dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
Dia mencontohkan tindakan petugas gabungan yang menyegel tempat hiburan Rabbithole dengan memasang garis polisi beberapa waktu lalu.
Tindakan tersebut dilakukan karena Rabbithole kedapatan beroperasi melewati batas jam operasional yang ditentukan di Jakarta, yakni pukul 24.00 WIB.
Baca juga: Selain Embassy Club, Petugas Gabungan Juga Segel Tempat Hiburan Rabbithole karena Langgar Prokes
Zulpan menegaskan bahwa petugas gabungan bisa mengambil tindakan serupa bagi tempat usaha yang melanggar aturan saat malam pergantian tahun.
"Tindakan minimal dihentikan atau di-police line, seperti di Rabbithole itu," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat untuk membatasi jam operasional tempat hiburan dan pusat perbelanjaan pada malam pergantian tahun 2022.
Baca juga: Pemkot Bekasi Sebut Tempat Hiburan Malam Jadi Usaha Paling Terpuruk Saat PPKM
Zulpan menjelaskan, tempat hiburan dan pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Tempat keramaian akan dibatasi untuk tutup jam operasional sampai pukul 22.00 WIB," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).
Menurut Zulpan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah kerumunan yang kerap terjadi pada malam pergantian tahun.
Dia pun berharap tidak ada pesta perayaan menyambut tahun baru 2022 yang menimbulkan kerumunan orang. Hal ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
"Ditiadakan untuk pesta perayaan tahun baru," kata Zulpan.
"Jadi diharapkan saat pukul 00.00 WIB tak ada lagi kerumunan yang tercipta," sambungnya.