JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa terdakwa Munarman seharusnya mengajukan praperadilan jika eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu merasa diperlakukan sewenang-wenang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Hal itu diungkapkan jaksa saat menanggapi eksepsi terdakwa Munarman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021).
"Apabila terdakwa sejak awal proses penyidikan telah mengalami perlakuan sewenang-sewenang, sebagaimana terdakwa dan penasihat hukum disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsinya, maka seharusnya terdakwa dapat menggunakan haknya dengan mengajukan praperadilan pada saat masih dalam proses penyidikan," kata jaksa.
Baca juga: Munarman Anggap Kasusnya Direkayasa, Jaksa: Itu Pendapat Subyektif Terdakwa
Namun, nyatanya sampai sidang terlaksana, terdakwa tidak mengajukan praperadilan.
"Hal ini tentunya bertolak belakang dengan pengetahuan terdakwa sebagai praktisi hukum," ujar jaksa.
Sebelumnya, Munarman menilai penangkapan terhadap dirinya dilakukan secara sewenang-wenang oleh polisi.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Kesampingkan Eksepsi Munarman soal Penciptaan Narasi FPI Terhubung dengan Teroris
Hal itu disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di PN Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.
"Penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terhadap saya dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara," kata Munarman.
"Karena saya belum pernah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai calon tersangka bahkan saya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)," ucap dia.
Munarman menilai penangkapan terhadapnya juga tak masuk dalam kategori tangkap tangan. Sebab, peristiwa yang dituduhkan kepadanya terjadi enam tahun lalu. Munarman juga mengatakan bahwa dia tak masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.