JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen bermasalah.
Sebab, kata dia, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menetapkan UMP sebesar 0,8 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Kebijakan ini jelas bermasalah, kontraproduktif karena persoalannya kebijakan itu sudah ditetapkan sebelumnya melalui tiga pihak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," kata Trubus kepada Kompas.com, Rabu (22/12/2021).
"Jadi karena sudah ditetapkan maka, kalau misalnya melakukan revisi sendiri itu jelas melanggar aturan," lanjut dia.
Baca juga: Mempertanyakan Landasan Hukum Anies yang Naikkan UMP 2022 Sebesar 5,1 Persen...
Trubus menjelaskan, pada penetapan UMP sebesar 0,8 persen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam rapat bersama Dewan Pengupahan sudah mengajak diskusi pemerintah, buruh dan pengusaha.
Dalam rapat tersebut sudah disepakati bahwa kenaikan UMP sebesar 0,8 persen atau sekitar Rp 37.000.
"Itu sudah menjadi kesepakatan bersama. Kalau kemudian sekarang berubah dengan kenaikan 5,1 (persen) ini, memang menyebabkan memang jadi carut marut," ujarnya.
Baca juga: Polemik Anies Naikkan UMP 2022, Adakah Sanksi bagi Kepala Daerah yang Tak Patuh Aturan?
Oleh karena itu, Trubus menilai revisi kenaikan UMP ini hanya demi kepentingan politik mengakomodir keinginan para buruh.
Pasalnya, Trubus berpandangan, jika Anies ingin mengakomodir keinginan para buruh seharusnya dari penetapan awal Pemprov DKI Jakarta mencari jalan tengah keadilannya.
Tetapi persoalannya pada saat itu Pemprov DKI saat diusulkan para buruh itu kan dijelaskan yang diusulkan 300.000 usulannya," ungkapnya.
"Kalau di bawah 300.000 harusnya Pemprov DKI memotong 50 persen jadi tidak terlalu jauh. Tapi yang terjadi kan 0,8 persen jadi ini yang menyebabkan munculnya rasa ketidak adilan," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.