Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Eks Gubernur Bengkulu Bantah Tipu Rekan Bisnis Pakai Cek Kosong

Kompas.com - 22/12/2021, 17:53 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin dan mantan anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik membantah telah menipu PT Tirto Alam Sindo (TAC) menggunakan cek kosong saat menjalin kerja sama bisnis.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Najamuddin dan Abdul Malik, Yasrizal, ketika menanggapi penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya.

"Pertama tidak benar bahwa saat awal mula kerja sama bisnis tahun 2019 Najamuddin menjabat gubernur Bengkulu," kata Yasrizal dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

"Narasi bahwa Najamuddin dan Raden Saleh melakukan penipuan cek kosong adalah fitnah belaka," sambungnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Eks Gubernur Bengkulu dan Anggota DPR RI Tak Ditahan

Menurut Yasrizal, cek yang diberikan kliennya sebagai jaminan transaksi bisnis bisa dicairkan jika proses balik nama saham pabrik selesai dilakukan.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan antara pihak pelapor dengan kedua kliennya ketika kerja sama bisnis mulai dilakukan.

"Ketika kesepakatan jual beli ini disepakati, masing-masing pihak sepakat untuk menyerahkan cek sebagai jaminan transaksi," kata Yasrizal.

"Cek tersebut masing-masing bisa dicairkan jika balik nama saham pabrik dari penjual kepada pihak pembeli telah selesai dilakukan," sambungnya.

Baca juga: 2 Anggota TNI yang Tulis Nomor HP di Paspor Mahasiswi Dibebastugaskan dari Wisma Atlet

Yasrizal pun menyebutkan bahwa pelapor belum menyerahkan hak kepemilikan saham pabriknya kepada kedua kliennya selaku pembeli.

"Tapi kenyataannya, hingga saat ini saham pabrik yang diperjualbelikan belum diserahkan kepada pihak pembeli. Jadi cek tersebut belum bisa dicairkan oleh masing-masing pihak," ucap Yasrizal.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Najamuddin dan Saleh Abdul Malik sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan modus cek kosong.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang dilayangkan pihak PT Tirto Alam Sindo (TAC) pada Maret 2020.

"Iya sudah jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Sopir Angkot Si Benteng Lecehkan Penumpang di Jatiuwung Kota Tangerang

Saat ini, kata Zulpan, penyidik sudah menyerahkan berkas hasil penyidikan atau pelimpahan tahap satu ke kejaksaan.

"Ini kan kasusnya, berkas sudah diserahkan ke kejaksaan. Sudah tinggal (menunggu) tahap dua saja," kata Zulpan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering 'Video Call'

Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui, Alasan Buka 24 Jam dan Sering "Video Call"

Megapolitan
7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com