Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih di Bawah Umur, 9 Korban Pencabulan di Cengkareng Dapat Pendampingan Psikologis hingga Hukum

Kompas.com - 22/12/2021, 20:26 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sembilan bocah berusia di bawah 12 tahun dicabuli seorang remaja berinisial A (15) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) memastikan akan memberikan pendampingan penuh kepada para korban.

"Kami dari P2TP2A siap membantu mendampingi korban-korban kekerasan seksual," jelas Ketua P2TP2A DKI Jakarta Tri Palupi di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).

Tri menyebutkan, P2TP2A telah melakukan sejumlah pendampingan kepada korban sejak beberapa waktu lalu.

"P2TP2A juga sudah lakukan penjangkauan membantu asesmen korban, konsultasi hukum, pendampingan visum, pendampingan BAP di kepolisian, hingga pemeriksaan psikologis," ungkap Tri.

Baca juga: Cabuli 9 Bocah, Remaja 15 Tahun di Cengkareng Ditangkap Polisi

Untuk rencana tindak lanjut, pihaknya juga memberikan konsultasi hukum lanjutan hingga pemeriksaan psikologis lanjutan.

"Pendampingan hukum lanjutan untuk memastikan hukum pemenuhan hak korban, sedangkan pendampingan psikologis lanjutan untuk memastikan kesiapan secara psikologis korban," kata dia.

Di sisi lain, mengingat pelaku pencabulan yang juga masih di bawah umur, penegakan hukum dilakukan sesuai Undang-undang Perlindungan Anak. Ia menyebutkan, sejumlah sanksi tambahan tidak diberlakukan.

"Sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82, maka pemberian sanksi tambahan sebanyak sepertiganya itu tidak berlaku. Tidak berlaku juga pemberian hukum kebiri kimia, hukuman seumur hidup, dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," kata dia.

Baca juga: Remaja Cabuli 9 Bocah di Cengkareng, Korban adalah Saudara dan Teman Sepermainannya

Polisi menyangkakan pelaku dengan UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016 Pasal 82 ayat 1 juncto 76E dengan hukuman maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina beruja, pasal-pasal tersebut lebih mengarah pada aspek perlindungan.

"Artinya terlepas dari upaya penegakan hukum di situ lebih banyak aspek perlindungannya, misalnya ancaman pidana setengah dari dewasa," kata Elvina.

"Karena kasus ini kasus yang tidak bisa didiversi, maka mau tidak mau pelaku harus melewati proses penegakan hukum tersebut tapi pendampingan, misalnya penasihat hukum sudah harus ada," lanjut dia.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Cengkareng Kerap Ancam dan Intimidasi Korban Sebelum Beraksi

Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Cengkareng. Polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Polisi menyebutkan, korban saat ini tengah melakukan pemeriksaan visum. Selain itu, korban dan pelaku juga tengah melakukan observasi kejiwaan.

Adapun pelaku mengaku telah melakukan perbuatan itu sejak 2019 hingga terakhir pada Oktober 2021.

Pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan saudara dan teman sepermainan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com