JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pencabulan pada anak-anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini, sembilan anak menjadi korban nafsu seseorang di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, sembilan korban tersebut berusia di bawah 12 tahun, terdiri dari tujuh anak laki-laki dan dua anak perempuan.
"Kasus ini melibatkan anak-anak di bawah umur. Korban berjumlah sembilan orang, dengan rentang usia antara 9 tahun hingga 12 tahun," ungkap Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak di Cengkareng Kerap Ancam dan Intimidasi Korban Sebelum Beraksi
Pelaku diketahui juga masih tergolong usia di bawah umur.
Dia adalah A, remaja berusia 15 tahun, yang dilaporkan telah mencabuli kesembilan anak-anak tersebut.
Zulpan mengatakan, tindak pencabulan ini dilakukan A sejak 2019 hingga Oktober 2021. Namun demikian, ia tidak merinci berapa kali tindakan tersebut dilakukan kepada masing-masing korban.
"Saya tidak sebutkan (jumlahnya), nakun jumlah kegiatan pencabulan dari pada tersangka kepada korban bervariasi," kata dia.
Korban dan pelaku merupakan teman sepermainan di lingkungan rumah. Bahkan, beberapa korban diketahui masih memiliki hubungan saudara dengan pelaku.
Baca juga: Masih di Bawah Umur, 9 Korban Pencabulan di Cengkareng Dapat Pendampingan Psikologis hingga Hukum
Aksi pencabulan kepada korban dilakukan A ketika sedang bermain bersama.
Ketika bermain bersama itulah pelaku memaksa mencabuli korban dengan ancaman dan intimidasi.
"Modus pelaku yakni hal-hal yang bersifat pertemanan. Kemudian setelah itu ada yang di bawah tekanan dan ancaman sehingga terjadi perbuatan pencabulan," jelas Zulpan.
Aksi itu dilakukan A di berbagai tempat, seperti di empang tempat biasa mereka bermain dan sebuah rumah kontrakan kosong.
"Intimidasi pengancaman itu terjadi seperti saat sedang bermain di empang, terus dia mengajak kegiatan pencabulan temannya. Kalau tidak mau, dia mengintimidasi korban contohnya 'nanti gue bogem lu' seperti itu. Karena pelakunya ini usianya lebih tua, 15 tahun," jelas Zulpan.
Baca juga: KPAI: Pelaku Pencabulan yang Pernah Jadi Korban Harus Dikenai Restorative Justice
Selain mengancam dengan kekerasan, pelaku juga mengancam dengan menyebut utang-utang korban.
"Ada juga yang dibawa atau diajak bermain dengan imbalan atau janji-janji. Kemudian ada juga yang memiliki utang, lalu dia dipaksa untuk mau menuruti perbuatannya dengan alasan berutang (kepada pelaku)," lanjutnya.