JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengundurkan diri dari jabatannya.
Keputusan itu diajukan pada partainya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara lisan sejak dua bulan lalu.
"Tidak perlu surat (pengunduran diri) karena memang ada aturan, setengah periode (di DPRD DKI) akan di-rolling posisinya," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Ketua Komisi B DPRD DKI Sebut Pengunduran Dirinya Bukan Terkait Rekomendasi ke Transjakarta
Abdul Aziz mengatakan, ia mengundurkan diri dari jabatan ketua Komisi B karena ingin menyelesaikan studi S2-nya di Universitas Indonesia.
Selama ini, ia merasa kesulitan membagi waktu antara kuliah dengan pekerjaanya di DPRD.
Ia juga membantah dirinya mengajukan pengunduran diri karena ada desakan mundur dari rekan sejawatnya.
Desakan itu muncul setelah Abdul Aziz tiba-tiba mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT Transjakarta berkaitan dengan rentetan kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta beberapa waktu belakangan.
Hal itu membuat sejumlah anggota Komisi B melaporkan Abdul Aziz ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Mengundurkan Diri
"Saya berterimakasih pada teman-teman yang mengajukan karena memang saya sudah mengajukan untuk mengundurkan diri, tapi sampai dengan sekarang belum diizinkan oleh partai," ucap dia.
Sebelum kabar pengajuan pengunduran diri ini terkuak, Abdul Aziz memutuskan memberikan rekomendasi berupa reorganisasi manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transjakarta.
Rekomendasi tersebut merupakan satu dari tiga rekomendasi yang dilayangkan Komisi B atas rentetan kecelakaan bus transjakarta.
"Paling tidak, ada tiga hal yang kami sampaikan akan menjadi rekomendasi. Yang pertama adalah harus diadakan reorganisasi struktur dan harus ada penanggung jawab di bidang keselamatan," kata Aziz menutup rapat kerja Komisi B dengan PT Transjakarta, Senin (6/12/2021).
Aziz berharap, ada direksi khusus untuk memastikan kecelakaan bus transjakarta tidak terulang kembali.
Rekomendasi kedua, harus ada audit total atas kecelakaan beruntun yang terjadi belakangan.
Baca juga: Bus Transjakarta Sering Kecelakaan, Ketua Komisi B: Publik Jadi Menilai Tidak Aman
Komisi B meminta audit melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui persis penyebab terjadinya kecelakaan.