"Rekomendasi ini mohon di-update setelah adanya rekomendasi dari KNKT karena ini akan ada hubungannya dengan rekomendasi kami nantinya," tutur dia.
Rekomendasi ketiga, tutur Aziz, pihak operator harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
Politikus PKS ini menegaskan, PT Transjakarta tidak boleh menurunkan SPM. Apabila ada operator yang menurunkan SPM, PT Transjakarta diminta untuk tegas melakukan tindakan.
"Ketiga rekomnedasi ini dari Komisi B. Saya harap, kita semua berharap agar kejadian (kecelakaan) seperti yang sudah terjadi tidak terjadi lagi ke depan," kata Aziz.
Baca juga: Bus Transjakarta Kecelakaan Lagi, Anggota Komisi B Minta Audit Menyeluruh
Polemik kecelakaan bus transjakarta ini akhirnya berujung pada dilaporkannya Aziz ke BK. Dilansir dari Tribunnews.com, ia dianggap telah melakukan tindakan semena-mena atau abuse of power terhadap anggota Komisi B.
Sebab, Aziz melakukan pemanggilan terhadap salah satu direksi Transjakarta terkait video tari perut (belly dance) yang dipertontonkan saat rapat direksi tanpa sepengetahuan anggota Komisi B DPRD lainnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Ichwanul Muslimin pun menyayangkan hal ini lantaran video tersebut tidak dibahas dalam forum resmi meski sempat diungkapkan saat rapat kerja beberapa waktu lalu.
"Kenapa enggak bahas pada saat rapat Komisi B dengan Transjakarta saja? Kenapa harus dipanggil pribadi?" kata Ichwanul, Rabu (8/12/2021).
Ichwanul juga kecewa dengan Aziz setelah ia tiba-tiba mengeluarkan rekomendasi terkait kecelakaan beruntun Transjakarta.
Baca juga: 4 Kali Kecelakaan dalam 39 Hari, Komisi B Kembali Panggil Transjakarta
Rekomendasi itu dibagikan Abdul Aziz di grup Whatsapp Komisi B dan membuat seluruh anggotanya kebingungan.
Oleh karena itu ia menilai, tindakan yang dilakukan Abdul Aziz ini terkesan otoriter dan tidak bijaksana hingga akhirnya dilaporkan ke BK.
"Ini DPRD bukan perusahaan, kita sama-sama dipilih oleh rakyat, jadi punya kedudukan dan berpendapat yang sama," ujarnya.
"Kami meminta saudara Abdul Aziz dicopot dari posisi Ketua Komisi B. Semua bukti sudah diserahkan kepada Badan Kehormatan siang tadi pukul 14.50 WIB," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.