JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengundurkan diri dari jabatannya.
Keputusan itu diajukan pada partainya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara lisan sejak dua bulan lalu.
"Tidak perlu surat (pengunduran diri) karena memang ada aturan, setengah periode (di DPRD DKI) akan di-rolling posisinya," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Ketua Komisi B DPRD DKI Sebut Pengunduran Dirinya Bukan Terkait Rekomendasi ke Transjakarta
Abdul Aziz mengatakan, ia mengundurkan diri dari jabatan ketua Komisi B karena ingin menyelesaikan studi S2-nya di Universitas Indonesia.
Selama ini, ia merasa kesulitan membagi waktu antara kuliah dengan pekerjaanya di DPRD.
Ia juga membantah dirinya mengajukan pengunduran diri karena ada desakan mundur dari rekan sejawatnya.
Desakan itu muncul setelah Abdul Aziz tiba-tiba mengeluarkan surat rekomendasi kepada PT Transjakarta berkaitan dengan rentetan kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta beberapa waktu belakangan.
Hal itu membuat sejumlah anggota Komisi B melaporkan Abdul Aziz ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Mengundurkan Diri
"Saya berterimakasih pada teman-teman yang mengajukan karena memang saya sudah mengajukan untuk mengundurkan diri, tapi sampai dengan sekarang belum diizinkan oleh partai," ucap dia.
Sebelum kabar pengajuan pengunduran diri ini terkuak, Abdul Aziz memutuskan memberikan rekomendasi berupa reorganisasi manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transjakarta.
Rekomendasi tersebut merupakan satu dari tiga rekomendasi yang dilayangkan Komisi B atas rentetan kecelakaan bus transjakarta.
"Paling tidak, ada tiga hal yang kami sampaikan akan menjadi rekomendasi. Yang pertama adalah harus diadakan reorganisasi struktur dan harus ada penanggung jawab di bidang keselamatan," kata Aziz menutup rapat kerja Komisi B dengan PT Transjakarta, Senin (6/12/2021).
Aziz berharap, ada direksi khusus untuk memastikan kecelakaan bus transjakarta tidak terulang kembali.
Rekomendasi kedua, harus ada audit total atas kecelakaan beruntun yang terjadi belakangan.
Baca juga: Bus Transjakarta Sering Kecelakaan, Ketua Komisi B: Publik Jadi Menilai Tidak Aman
Komisi B meminta audit melibatkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengetahui persis penyebab terjadinya kecelakaan.
"Rekomendasi ini mohon di-update setelah adanya rekomendasi dari KNKT karena ini akan ada hubungannya dengan rekomendasi kami nantinya," tutur dia.
Rekomendasi ketiga, tutur Aziz, pihak operator harus memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
Politikus PKS ini menegaskan, PT Transjakarta tidak boleh menurunkan SPM. Apabila ada operator yang menurunkan SPM, PT Transjakarta diminta untuk tegas melakukan tindakan.
"Ketiga rekomnedasi ini dari Komisi B. Saya harap, kita semua berharap agar kejadian (kecelakaan) seperti yang sudah terjadi tidak terjadi lagi ke depan," kata Aziz.
Baca juga: Bus Transjakarta Kecelakaan Lagi, Anggota Komisi B Minta Audit Menyeluruh
Polemik kecelakaan bus transjakarta ini akhirnya berujung pada dilaporkannya Aziz ke BK. Dilansir dari Tribunnews.com, ia dianggap telah melakukan tindakan semena-mena atau abuse of power terhadap anggota Komisi B.
Sebab, Aziz melakukan pemanggilan terhadap salah satu direksi Transjakarta terkait video tari perut (belly dance) yang dipertontonkan saat rapat direksi tanpa sepengetahuan anggota Komisi B DPRD lainnya.
Anggota Komisi B DPRD DKI Ichwanul Muslimin pun menyayangkan hal ini lantaran video tersebut tidak dibahas dalam forum resmi meski sempat diungkapkan saat rapat kerja beberapa waktu lalu.
"Kenapa enggak bahas pada saat rapat Komisi B dengan Transjakarta saja? Kenapa harus dipanggil pribadi?" kata Ichwanul, Rabu (8/12/2021).
Ichwanul juga kecewa dengan Aziz setelah ia tiba-tiba mengeluarkan rekomendasi terkait kecelakaan beruntun Transjakarta.
Baca juga: 4 Kali Kecelakaan dalam 39 Hari, Komisi B Kembali Panggil Transjakarta
Rekomendasi itu dibagikan Abdul Aziz di grup Whatsapp Komisi B dan membuat seluruh anggotanya kebingungan.
Oleh karena itu ia menilai, tindakan yang dilakukan Abdul Aziz ini terkesan otoriter dan tidak bijaksana hingga akhirnya dilaporkan ke BK.
"Ini DPRD bukan perusahaan, kita sama-sama dipilih oleh rakyat, jadi punya kedudukan dan berpendapat yang sama," ujarnya.
"Kami meminta saudara Abdul Aziz dicopot dari posisi Ketua Komisi B. Semua bukti sudah diserahkan kepada Badan Kehormatan siang tadi pukul 14.50 WIB," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.