JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menandatangani perjanjian kerja bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja.
Perjanjian itu mengatur hak serta kewajiban Serikat Pekerja dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023.
Direktur Utama PT Transjakarta Yana Aditya mengatakan, perjanjian seperti ini adalah kali pertamanya terjadi di Transjakarta.
Baca juga: Ketua Komisi B DPRD DKI Sebut Pengunduran Dirinya Bukan Terkait Rekomendasi ke Transjakarta
"Ini adalah sejarah baru bagi Transjakarta," kata Yana dalam keterangannya di Kantor PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (23/12/2021).
Yana berharap, dengan perjanjian itu, kesejahteraan karyawan Transjakarta meningkat.
"Diharapkan juga meningkatnya kinerja pelayanan kepada masyarakat," ujar Yana.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang turut berperan dalam penandatanganan PKB Transjakarta dengan serikat pekerja.
Baca juga: Beri Rekomendasi ke PT Transjakarta, KNKT Ingin Tingkat Kecelakaan Menurun
"Semakin baiknya hubungan kerja, semakin meningkatnya kualitas sumber daya manusia (SDM) para pekerja transportasi melalui pembinaan dan pengembangan pekerja," kata Andri.
"Serta semakin efektifnya waktu kerja para pekerja transportasi sehingga pada akhirnya bermuara pada meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi Provinsi DKI Jakarta," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.