JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar pesta kembang api dalam rangka perayaan malam Tahun Baru 2022.
Kepolisian berencana untuk merazia lapak penjual petasan dan kembang api, guna mencegah kegiatan yang membahayakan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa kepolisian, TNI dan pemerintah daerah telah sepakat untuk melarang pesta perayaan malam tahun baru yang menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Wagub DKI Larang Pesta Kembang Api dan Arak-arakan Saat Tahun Baru
"Sudah diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat daerah Provinsi DKI Jakarta, dipimpin Kapolda Metro Jaya bahwa pada malam tahun baru 2022 tak ada perayaan," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Menurut Zulpan, perayaan malam tahun baru dengan mengumpulkan banyak orang dapat menimbulkan penularan Covid-19, dan berpotensi menyebabkan terjadinya lonjakan kasus.
Untuk itu, dia pun mengimbau masyarakat agar merayakan tahun baru secara sederhana di rumah, tanpa menimbulkan kerumunan orang.
Baca juga: Warga di Tangsel Dilarang Nyalakan Kembang Api dan Berkerumun Saat Tahun Baru 2022
"Termasuk petasan kembang api tidak dibenarkan. Jadi diharapkan kita semua punya empati dalam situasi pandemi Covid-19," kata Zulpan.
Zulpan menyebut kepolisian juga berencana menyisir sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat berjualan para pedagang petasan dan kembang api.
"Iya, ya pasti itu disisir. Iya (bakal razia), enggak boleh itu," kata Zulpan.
Sebelumnya, sebanyak 8.000 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP dikerahkan untuk melaksanakan Operasi Lilin Jaya 2021 di wilayah DKI Jakarta.
Zulpan menjelaskan, ribuan personel tersebut akan bertugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan protokol kesehatan selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kekuatan Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya dan Pemda DKI jumlah kekuatan seluruhnya berjumlah 8.000 personel," ujar Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (21/12/2021).
"Kegiatan ini mengedepankan protokol kesehatan sesuai dengan leveling PPKM yang berlaku di Jakarta," sambungnya.
Dalam operasi tersebut, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat.
Salah satunya dengan membatasi jam operasional hotel hingga tempat hiburan yang berada di wilayah DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.