TANGERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim hendak melaporkan peristiwa penggerudukan kantornya di Serang, Banten, yang terjadi pada Rabu (22/12/2021) sore, kepada Presiden Joko Widodo.
Kantor dia digeruduk oleh buruh yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.
"Saya menyerahkan kepada pihak-pihak berwenang dan saya sudah membuat konsep, perlu saya laporkan perkembangan ini kepada Presiden, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Dalam Negeri, departemen, dan lembaga terkait, Kapolri, misalnya," kata Wahidin di kediamannya di Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Tidak Kunjung Ditemui, Buruh Duduki Kursi Gubernur Banten Wahidin Halim
Menurut Wahidin, pihaknya perlu melaporkan penggerudukan tersebut karena dapat membuat para kepala daerah takut saat mengambil keputusan.
Keputusan yang dimaksud tak hanya soal penentuan UMK, tetapi keputusan lainnya.
Berkait penentuan UMK di Provinsi Banten, Wahidin mengaku bahwa pihaknya sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Karena nanti gubenur pada takut, wali kota, bupati, kalau ngambil keputusan. Bahkan undang-undang memberikan kewenangan ke pemerintah daerah, tapi kita diikuti peraturan-peraturan, kita kan terikat pada aturan," ucapnya.
Baca juga: Ironi Kelakuan Wisatawan dari Luar Negeri, Minta Karantina Gratis tetapi Berpenampilan Glamor
Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa para buruh dilakukan dengan cara berorasi hingga menutup jalan di depan Kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang.
Jelang malam, buruh berhasil menjebol pintu gerbang dan portal hingga masuk ke dalam ruang kerja Gubernur Banten.
Saat di dalam ruangan, satu per satu buruh melakukan aksi duduk di kursi kerja Gubernur bergaya bak seorang pemimpin dan diabadikan menggunakan gawai oleh rekannya.
Tak hanya itu, buruh pun mengambil air minum dari dalam lemari pendingin yang berada di dalam ruang kerja gubernur.
Baca juga: Pemprov DKI Ambil Alih Lahan 7.000 Meter Persegi di Senopati yang Diduduki Ilegal Hampir 20 Tahun
Saat di ruang kerja, tak terlihat petugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Kepolisian yang mencoba mengadang para buruh yang bebas beraktivitas di ruang kerja orang nomor satu di Provinsi Banten itu.
Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, Gubernur Banten belum pernah sekali pun menemui buruh saat unjuk rasa di depan kantornya.
"Sampai detik ini, Gubernur tidak pernah menenui buruh, dan harapan hari ini seharusnya Gubernur bisa duduk bersama kami membahas revisi SK UPM 2022," kata Intan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.