JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta Ahmad Yani mengatakan, semua pihak seharusnya mendukung keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen.
Sebab, kenaikan 5,1 persen itu diperuntukkan demi kesejahteraan rakyat, terutama para pekerja dan buruh.
"Buruh rakyat yang harus kita bela dalam kondisi ini, supaya mereka bisa melanjutkan ke depan mampu memenuhi kebutuhan pokok," kata Ahmad Yani saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Mempertanyakan Landasan Hukum Anies yang Naikkan UMP 2022 Sebesar 5,1 Persen...
Ahmad Yani mengaku belum mendengar kabar soal kenaikan UMP Jakarta 2022 akan kembali direvisi.
Dia berujar, hal tersebut baru bisa dipastikan setelah ada pernyataan dari Anies.
"Tidak akan melakukan revisi kecuali sudah ada pernyataan dari Pak Gubernur," ujar Ahmad Yani.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mengaku mendapat kabar dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta bahwa kenaikan UMP Jakarta 2022 akan kembali direvisi.
Baca juga: Wagub Akui Revisi Kenaikan UMP DKI Tidak Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Angka kenaikan UMP 5,1 persen, kata Pandapotan, belum final dan hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait revisi UMP itu.
"Saya kemarin itu telepon (Kepala) Dinas Tenaga Kerja, malah akan ada revisi (UMP) lagi," ujar Pandapotan, Selasa (21/12/2021).
Karena kenaikan UMP 5,1 persen tidak memiliki kepastian hukum, Pandapotan menilai, revisi UMP yang dilakukan Anies hanya menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kenapa begitu? Karena itu akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh," ujar dia.
Politikus PDI-P ini mengatakan, Komisi B akan memanggil para pihak, termasuk Disnakertrans DKI Jakarta, untuk menjelaskan revisi UMP yang menimbulkan kegaduhan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.