Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nia Ramadhani Dituntut Setahun Rehabilitasi, Dianggap Figur Publik yang Tak Beri Contoh Baik

Kompas.com - 24/12/2021, 08:04 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sopir pribadi, Zen Vivanto menjalani sidang terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Sidang yang dijalani ketiga terdakwa beragendakan bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Prog Dr HM Hatta sekitar pukul 10.30 WIB.

Pada sidang keempatnya itu, Nia kembali tampil stylist dengan kaos berwarna hitam dibalut blazer kotak-kotak warna abu-abu.

Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Menangis di Depan Hakim

Sedangkan Ardi menggunakan kemeja kotak berwarna biru dengan dikolaborasikan celana jeans.

Sebelum mulai persidangan, majelis hakim melontarkan pertanyaan kepada ketiga terdakwa, Nia dan Ardi serta Zen mengenai kondisi kesehatan.

12 bulan rehabilitas

JPU kemudian membacakan tuntutan kepada Nia, Ardi dan Zen setelah majelis hakim mengetok palu menandakan sidang dimulai.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

"Ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di rumah sakit ketergantungan obat atau RSKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial masing-masing selama 12 bulan," kata Jaksa dalam sidang.

"Barang bukti satu unit handphone Iphone 12 pro warna abu-abu kemudian satu unit handphone Oppo dirampas untuk negara. Kemudian satu buah sabu beserta alat hisap dirampas untuk dimusnahkan," sambungnya.

Baca juga: Nia Ramadhani Kaget Dituntut Setahun Rehabilitasi, padahal Asesmen BNN Cuma 3 Bulan

Hal yang memberatkan Nia

Hal yang memberatkan Nia yakni perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika.

"Perbuatan terdakwa merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata JPU dalam membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim.

Adapun hal yang meringankan tuntutan, Nia dan dua terdakwa lainnya telah mengakui dan menyesali perbuatan menggunakan barang haram tersebut.

"Hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.

JPU pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Nia Ramdhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto untuk memutuskan bahwa ketiga terdakwa bersalah.

Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Nia Ramadhani, Figur Publik tapi Tak Beri Contoh Baik

Ketiganya dinilai melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com