JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sopir pribadi, Zen Vivanto menjalani sidang terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Sidang yang dijalani ketiga terdakwa beragendakan bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Prog Dr HM Hatta sekitar pukul 10.30 WIB.
Pada sidang keempatnya itu, Nia kembali tampil stylist dengan kaos berwarna hitam dibalut blazer kotak-kotak warna abu-abu.
Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Menangis di Depan Hakim
Sedangkan Ardi menggunakan kemeja kotak berwarna biru dengan dikolaborasikan celana jeans.
Sebelum mulai persidangan, majelis hakim melontarkan pertanyaan kepada ketiga terdakwa, Nia dan Ardi serta Zen mengenai kondisi kesehatan.
JPU kemudian membacakan tuntutan kepada Nia, Ardi dan Zen setelah majelis hakim mengetok palu menandakan sidang dimulai.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di rumah sakit ketergantungan obat atau RSKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial masing-masing selama 12 bulan," kata Jaksa dalam sidang.
"Barang bukti satu unit handphone Iphone 12 pro warna abu-abu kemudian satu unit handphone Oppo dirampas untuk negara. Kemudian satu buah sabu beserta alat hisap dirampas untuk dimusnahkan," sambungnya.
Baca juga: Nia Ramadhani Kaget Dituntut Setahun Rehabilitasi, padahal Asesmen BNN Cuma 3 Bulan
Hal yang memberatkan Nia yakni perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Perbuatan terdakwa merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata JPU dalam membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim.
Adapun hal yang meringankan tuntutan, Nia dan dua terdakwa lainnya telah mengakui dan menyesali perbuatan menggunakan barang haram tersebut.
"Hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.
JPU pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Nia Ramdhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto untuk memutuskan bahwa ketiga terdakwa bersalah.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Nia Ramadhani, Figur Publik tapi Tak Beri Contoh Baik
Ketiganya dinilai melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.