JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie serta sopir pribadi, Zen Vivanto menjalani sidang terkait penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Sidang yang dijalani ketiga terdakwa beragendakan bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang Prog Dr HM Hatta sekitar pukul 10.30 WIB.
Pada sidang keempatnya itu, Nia kembali tampil stylist dengan kaos berwarna hitam dibalut blazer kotak-kotak warna abu-abu.
Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Menangis di Depan Hakim
Sedangkan Ardi menggunakan kemeja kotak berwarna biru dengan dikolaborasikan celana jeans.
Sebelum mulai persidangan, majelis hakim melontarkan pertanyaan kepada ketiga terdakwa, Nia dan Ardi serta Zen mengenai kondisi kesehatan.
JPU kemudian membacakan tuntutan kepada Nia, Ardi dan Zen setelah majelis hakim mengetok palu menandakan sidang dimulai.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
"Ketiga terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di rumah sakit ketergantungan obat atau RSKO Cibubur Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial masing-masing selama 12 bulan," kata Jaksa dalam sidang.
"Barang bukti satu unit handphone Iphone 12 pro warna abu-abu kemudian satu unit handphone Oppo dirampas untuk negara. Kemudian satu buah sabu beserta alat hisap dirampas untuk dimusnahkan," sambungnya.
Baca juga: Nia Ramadhani Kaget Dituntut Setahun Rehabilitasi, padahal Asesmen BNN Cuma 3 Bulan
Hal yang memberatkan Nia yakni perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Perbuatan terdakwa merupakan public figure tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata JPU dalam membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim.
Adapun hal yang meringankan tuntutan, Nia dan dua terdakwa lainnya telah mengakui dan menyesali perbuatan menggunakan barang haram tersebut.
"Hal yang meringankan, para terdakwa mengaku dan menyesali perbuatannya," lanjut jaksa.
JPU pun meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Nia Ramdhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto untuk memutuskan bahwa ketiga terdakwa bersalah.
Baca juga: Hal yang Memberatkan Tuntutan Nia Ramadhani, Figur Publik tapi Tak Beri Contoh Baik
Ketiganya dinilai melakukan tindak pidana turut serta sebagai penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah jaksa membacakan tuntutan, majelis hakim pun mengajukan pertanyaan apakah para terdakwa bakal melakukan pembelaan terhadap tuntutan pidana.
Awalnya, sopir Nia yang bernama Zen menyerahkan pembelaan ke penasehat hukum. Sedangkan Nia meminta kepada majelis hakim untuk melontarkan pendapat, meski ditolak.
Sebelum berbicara, Nia pun sempat menerima sebuah tisu yang diberikan suami. Dia beberapa kali mengusap air mata.
"Boleh saya berpendapat?" kata Nia kepad majelis hakim.
Namun, itu ditolak majelis hakim. Majelis hakim meminta Nia dan kedua terdakwa lain hanya menjawab pertanyaan mengenai kesiapan melakukan pembelaan.
Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Siapkan Pembelaan
"Saya minta sikap saudara akan mengajukan pembelaan?" kata majelis hakim.
Mendengar kembali pertanyaan itu Nia sontak menjawab akan mengajukan pembelaan.
"Saya (melakukan pembelaan). Saya mau sedikit pembelaan," jawab Nia.
Hal yang sama juga disampaikan Ardi kepada majelis hakim berkait rencana menyampaikan pembelaan dirinya atas tuntutan rehabilitasi setahun.
"Iya (melakukan pembelaan) melalui penasihat hukum dan juga secara lisan," kata Ardi.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut Rehabilitasi Narkoba Selama 12 Bulan
Nia mengaku kaget dituntut menjalani rehabilitasi selama 12 bulan, bersama Ardi dan Zen.
"Sedikit kaget karena hasil asesmen BNN kami dirujuk tiga bulan direhabilitasi tetapi barusan kami mendengar tuntutannya 12 bulan," kata Nia seusai
Nia mengaku tak mengetahui pasti dasar tuntutan jaksa mengenai waktu rehabilitasi yang mencapai waktu setahun itu.
Dia meminta keadilan, yakni divonis menjalani hukuman sesuai asesmen BNN.
"Saya tidak tahu atas dasar apa itu. Saya hanya berharap putusannya minggu depan kami bisa diperlakukan seperti yang lain juga. Kami bisa mendapatkan keadilan juga," kata Nia.
Baca juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Kaget dan Minta Keringanan
Nia menyatakan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Kamis (30/12/2021) pekan depan.
"Karena saya tidak tahu atas dasar apa perbedaan itu dari BNN 3 bulan tiba-tiba dituntut 12 bulan. Mohon doa aja dari teman-teman semuanya. Kami akan melakukan pembelaan," kata Nia.
Adapun sidang kembali digelar Kamis, pekan depan. Sidang beragenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.