JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, tak ada syarat khusus bagi pasangan calon pengantin yang ingin langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seusai menjalani akad nikah.
Menurut Budi, calon pengantin hanya perlu menyerahkan KK dan KTP lama saat mengurus proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap wilayahnya.
"Persyaratan yang harus dilengkapi calon pengantin cukup melampirkan KK dan KTP mereka untuk menikah," kata Budi di KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (24/12/2021).
Baca juga: Hari Ini, 24 Pengantin di Jaksel Dapat KK dan KTP Baru Usai Akad Nikah
Menurut Budi, data identitas calon pengantin yang diserahkan ke KUA lalu diinput akan terintegrasi dengan data Disdukcapil Jakarta.
Disdukcapil kemudian akan mencetak KK dan KTP baru pasangan pengantin.
"Karena kami sudah punya aplikasi dan kami nanti bisa langsung memberikan (KTP dan KK pengantin) kepada Kementerian Agama," kata Budi.
"KTP dan KK diberikan saat hari pasangan menikah. Kalau dari kami memberikan dua, KTP dan KK. Kalau dari Kementerian Agama satu, buku nikah," kata Budi.
Budi menambahkan, pasangan yang telah menikah sebelum ada program kerja sama Kementerian Agama Kanwil Jakarta Selatan tetap bisa membuat KK dan KTP baru di kantor Disdukcapil.
"Bagi yang sudah melakukan pernikahan bisa langsung datang ke Dukcapil. Yang kami lakukan pembagian KTP dan KK baru saat ini, apa yang sudah kami mulai hingga ke depan," kata Budi.
Program ini terealisasi setelah Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan mengadakan rapat bersama Kemenag Kanwil Jakarta Selatan pada Senin (20/12/2021) lalu.
"Inovasi ini untuk memudahkan (masyarakat). Sampai sekarang ini di data Dukcapil ada 298.152 orang yang berstatus kawin tapi belum ada nomor dan surat nikahnya," ujar Kasudin Dukcapil Jaksel Abdul Haris.
Baca juga: Ancol Tegaskan Dana Rp 1,2 Triliun dari Bank DKI Bukan untuk Persiapan Formula E
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan Taufik mengatakan, program ini bertujuan untuk memudahkan pasangan pengantin mengurus identitas baru.
Menurut Taufik, umumnya pengantin baru tidak langsung mengubah status pada identitas diri mereka setelah menikah.
"Sehingga saya kepikiran untuk membantu masyarakat melaksanakan pernikahan. Tidak hanya menikah, tapi identitasnya juga sudah berubah," kata Taufik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.