Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pengantin Langsung Dapat KK dan KTP Baru Usai Akad Nikah

Kompas.com - 24/12/2021, 17:34 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, tak ada syarat khusus bagi pasangan calon pengantin yang ingin langsung mendapatkan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seusai menjalani akad nikah.

Menurut Budi, calon pengantin hanya perlu menyerahkan KK dan KTP lama saat mengurus proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap wilayahnya.

"Persyaratan yang harus dilengkapi calon pengantin cukup melampirkan KK dan KTP mereka untuk menikah," kata Budi di KUA Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Hari Ini, 24 Pengantin di Jaksel Dapat KK dan KTP Baru Usai Akad Nikah

Menurut Budi, data identitas calon pengantin yang diserahkan ke KUA lalu diinput akan terintegrasi dengan data Disdukcapil Jakarta.

Disdukcapil kemudian akan mencetak KK dan KTP baru pasangan pengantin.

"Karena kami sudah punya aplikasi dan kami nanti bisa langsung memberikan (KTP dan KK pengantin) kepada Kementerian Agama," kata Budi.

"KTP dan KK diberikan saat hari pasangan menikah. Kalau dari kami memberikan dua, KTP dan KK. Kalau dari Kementerian Agama satu, buku nikah," kata Budi.

Baca juga: Pemprov DKI Ambil Alih Lahan 7.000 Meter Persegi di Senopati, Sebelumnya Digunakan Buat Parkir Ilegal

Budi menambahkan, pasangan yang telah menikah sebelum ada program kerja sama Kementerian Agama Kanwil Jakarta Selatan tetap bisa membuat KK dan KTP baru di kantor Disdukcapil.

"Bagi yang sudah melakukan pernikahan bisa langsung datang ke Dukcapil. Yang kami lakukan pembagian KTP dan KK baru saat ini, apa yang sudah kami mulai hingga ke depan," kata Budi.

Program ini terealisasi setelah Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan mengadakan rapat bersama Kemenag Kanwil Jakarta Selatan pada Senin (20/12/2021) lalu.

"Inovasi ini untuk memudahkan (masyarakat). Sampai sekarang ini di data Dukcapil ada 298.152 orang yang berstatus kawin tapi belum ada nomor dan surat nikahnya," ujar Kasudin Dukcapil Jaksel Abdul Haris.

Baca juga: Ancol Tegaskan Dana Rp 1,2 Triliun dari Bank DKI Bukan untuk Persiapan Formula E

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan Taufik mengatakan, program ini bertujuan untuk memudahkan pasangan pengantin mengurus identitas baru.

Menurut Taufik, umumnya pengantin baru tidak langsung mengubah status pada identitas diri mereka setelah menikah.

"Sehingga saya kepikiran untuk membantu masyarakat melaksanakan pernikahan. Tidak hanya menikah, tapi identitasnya juga sudah berubah," kata Taufik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com