TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Pertamanan (Disbudparman) Kota Tangerang membuka posko klaim asuransi kerusakan barang akibat tertimpa pohon tumbang mulai Jumat (24/12/2021).
Posko itu didirikan di Kantor Disbudparman di Jalan KS Tubun, Mekarsari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kepala Disbudparman Ubaidillah Ansar berujar, warga yang barang atau bahkan kediamannya rusak akibat tertimpa pohon tumbang dapat mengajukan asuransi melalui aplikasi Tangerang LIVE.
Baca juga: Imbas Hujan dan Angin Kencang di Kota Tangerang, Fasum hingga Mal Rusak, 1 Korban Terluka
Setelah membuka aplikasi itu, korban dapat memilih fitur laksa dan mengeklik kategori pengajuan asuransi pohon tumbang.
"Selanjutnya, bisa datang langsung ke kantor Disbudparman untuk kelengkapan berkas dan proses yang lebih lanjut," ucap Ubaidillah dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).
"Pendaftaran proses klaim maksimal 3x24 jam setelah kejadian," sambungnya.
Dia menyebutkan, hingga Jumat ini, setidaknya sudah ada tiga korban yang mengeklaim asuransi ke Disbudparman Kota Tangerang.
Ketiga korban itu terdiri dari warga yang kediamannya dan mobilnya rusak.
Baca juga: Alun-alun dan Taman di Kota Tangerang Ditutup pada 30 Desember-1 Januari
Ubaidillah mengimbau seluruh korban memastikan kelengkapan berkas klaim asuransi yang dibutuhkan.
Sebab, menurut dia, proses pencairan asuransi bakal berjalan lebih cepat jika berkas lengkap.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.