JAKARTA, KOMPAS.com - Pergantian tahun 2021 menuju 2022 tinggal menghitung hari. Sepanjang 2021, sejumlah kasus pembunuhan di wilayah Jakarta dan sekitarnya menjadi perhatian publik.
Beberapa kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi masalah asmara. Berikut deretan kasus pembunuhan bermotif asmara.
Seorang pria berinisial AS membunuh kekasihnya, M, yang sedang hamil 4 bulan di kawasan Cakung, Jakarta Timur, pada Agustus 2021.
AS membunuh M dengan memukul perut dan mencekik lehernya. Dia membungkus jasad M dengan kardus, banner, dan tali serta memanfaatkan jasa mobil pikap yang dipesan secara online untuk membuangnya.
Kepada sopir mobil pikap, AS mengaku bahwa yang dititipkan untuk dibuang merupakan sampah.
Baca juga: Kaleidoskop 2021: Polemik Formula E Jakarta 2022, Sempat Ditunda, Kini Kejar Tayang
Pada 10 Agustus 2021 pagi, jasad M ditemukan oleh warga di Jalan Raya Bekasi, Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur.
Polisi yang melakukan penyelidikan tak lama kemudian menangkap AS saat berupaya melarikan diri.
Belakangan diketahui, AS dan M merupakan perantau asal Pemalang, Jawa Tengah. Keduanya selama ini tinggal bersama di kawasan Jakarta Timur.
M diketahui bekerja sebagai perempuan yang melayani para pria hidung belang. AS yang mengantarkan M setiap kali bertemu 'tamu'.
Baca juga: [KALEIDOSKOP 2021] Duka di Tengah Tahun: Tentang Kita, Jakarta, dan Corona
Brigjen Yusri Yunus yang saat itu menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, saat menjalin hubungan dengan M, AS kerap berhubungan seksual, tapi juga punya tambatan hati lain.
AS berencana menikahi tambatan baru hatinya.
Persoalan itulah yang memicu AS menghabisi nyawa M karena khawatir mengganggu rencana pernikahan. Terlebih lagi M sedang mengandung anak dari AS.
"Bahwa tersangka ini memang sudah memiliki wanita dan sudah ada niatan untuk menikah. Namun, selama ini dia tinggal sama korban dan mengetahui sudah hamil sempat bulan," kata Yusri.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.
Baca juga: Kisah Playboy di Cakung, Bunuh Pacar yang Hamil 4 Bulan demi Nikahi Wanita Lain
Kasus pembunuhan juga terjadi di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat, pada awal Agustus 2021.
Pembunuhan itu terjadi karena rasa cinta tak memunculkan kebahagiaan, melainkan luka seperti disayat sembilu.
Pria berinisial MA alias R membunuh wanita yang disukainya, RS.
Kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi asmara. MA yang mengutarakan cinta ditolak oleh RS.
"Masalah apa? Motifnya adalah karena tersangka ini suka dengan korban, bahkan sempat tercetus kalau tersangka ingin menikahi korban," kata Yusri.
Baca juga: Kemarahan Pria yang Cintanya Ditolak Berujung Pembunuhan Terapis Bekam di Bekasi
RS kala itu menolak cinta MA karena mengetahui pelaku sudah berkeluarga. Korban juga telah memiliki kekasih dan mereka akan menikah dalam waktu dekat.
"Ini yang membuat si tersangka tidak terima hingga melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengubur," kata Yusri.
Oleh MA, jasad korban dikubur setengah badan di lahan kosong kolong Tol Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.
Pada 6 Agustus 2021, jasad perempuan yang bekerja sebagai terapis bekam itu ditemukan oleh seorang yang sedang mengarit rumput.
Baca juga: Sopir Tabrak Trotoar karena Ngantuk, Toyota Fortuner Tercebur ke Kolam Patung Kuda
Setelah mengidentifikasi jasad korban, polisi kemudian menangkap pelaku di kawasan Cilangkap, Tapos, Depok, Jawa Barat, 10 Agustus 2021.
Saat diperiksa penyidik, pelaku mengaku bahwa pembunuhan itu terjadi setelah dia menemani korban bekerja di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor ke kolong Tol Jatikarya. Dia memukul dan menganiaya korban hingga tewas dan menguburkan jasadnya di sana.
"Kondisi sebenarnya menurut tersangka masih lemas saja, tapi hasil visum kami dapat memang meninggal karena mati lemas," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Masih pada bulan yang sama, seorang wanita berinisial MA membakar bengkel milik keluarga kekasihnya, LE, yang diduga tidak bertanggung jawab atas kehamilannya.
Sepasang kekasih itu sebelumnya sempat cekcok di depan bengkel. Pertengkaran cukup panas hingga akhirnya keduanya berpisah.
Tak lama, bengkel yang berlokasi di kawasan ruko Cibodas, Kota Tangerang, Banten, hangus dibakar api, tepatnya pada 6 Agustus 2021 malam.
Kebakaran di bengkel memakan tiga korban jiwa, yakni LE dan kedua orangtuanya yang berinisial ED (63) dan LI (54). Ketiganya tewas di dalam bengkel.
Sementara itu, dua orang lainnya, ME (22) dan NA (21), berhasil menyelamatkan diri.
Baca juga: Emosi Dokter Hamil yang Tak Dinikahi Berujung Tewasnya Pacar dan Kedua Orangtua
Perbuatan MA membakar usaha keluarga LE terbongkar setelah polisi menemukan barang mencurigakan saat olah TKP di lokasi kebakaran.
Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin di bengkel itu. Padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran.
Polisi juga menemukan lima kantong plastik bensin di mobil MA. Kuat dugaan MA pelakunya.
"Di mobil (MA) ditemukan lima kantong plastik isi bensin,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono.
"Dugaannya memang betul itu (disengaja),” kata Zazali.
Pada 10 Agustus 2021, polisi resmi menetapkan MA yang berprofesi dokter itu sebagai tersangka.
MA diketahui membeli bensin sebanyak sembilan liter yang dibungkus ke dalam plastik. Empat kantong plastik di antaranya digunakan untuk membakar bengkel.
“Diduga empat liter yang digunakan (untuk membakar bengkel),” sambung Zazali.
MA pun ditangkap dan ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Seorang pria berinisial R membakar hidup-hidup tetangganya, pria berinisial M, di Jalan Bangun Nusa Gang Mushola RT 003 RW 003, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, 22 Maret 2021 malam.
Peristiwa itu terjadi ketika pelaku mengampiri korban yang saat itu baru pulang kerja sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku kemudian menyiram korban dengan bensin dan mencari korek untuk menyulut api. Peristiwa itu terjadi begitu cepat hingga kobaran api melahap tubuh korban.
Baca juga: Polisi: Ada Isu Perselingkuhan dalam Kasus Pria Bakar Tetangga di Cengkareng
Korban saat itu sempat lari ke dalam rumah dan menceburkan diri ke dalam bak mandi untuk memadamkan api yang membakar tubuhnya.
Adapun pelaku saat itu langsung melarikan diri seusai melakukan aksinya.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Cengkareng, Jakarta Barat, akibat luka bakar yang dialami. Namun, dua hari kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia.
"Ada indikasi unsur perselingkuhan antara dua keluarga (korban dan pelaku) sehingga membuat marah pelaku dan melakukan pembakaran terhadap korban," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo pada 31 Maret 2021.
Baca juga: 4 Fakta Pria Bakar Tetangga Hidup-hidup di Cengkareng
Polisi akhirnya menangkap pelaku yang buron selama dua bulan. Pelaku ditangkap di Pandeglang, Banten, pada 29 Mei 2021.
Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, selama dua buron, pelaku kerap berpindah-pindah tempat persembunyian.
"Ini yang cukup menyulitkan karena memang dia berpindah-pindah tempat, dia tahu bahwa kami melakukan pengejaran," kata Dwi.
Pelaku dijerat Pasal 355 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Dwi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.