Namun, Florensiana justru menjadi korban penganiayaan berikutnya. Ia dipukul DN hingga wajahnya memar. Saat itu, dia dalam keadaan menggendong anaknya, RZ.
Florensiana sempat melempar sandal hingga pelipis DN terluka.
Saat itu, ibu dan adik perempuan DN yang datang sambil menenteng sapu justru mengatakan akan melakukan visum untuk keperluan membuat laporan ke polisi.
Keributan baru berakhir ketika warga sekitar berupaya menolong Sophia dan Florensiana.
Akibat kejadian itu, Shopia pun melaporkan pelaku melanggar Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan ke Mapolsek Cakung.
Laporan diterima dengan nomor registrasi STPL/1157/B/XII/2021/SPK A/POLSEK CAKUNG/POLRES JAKTIM/POLDA METRO JAYA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.