JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di DKI Jakarta masih berlaku menjelang pergantian tahun.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 516 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan sistem ganjil genap di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1.
Aturan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan tersebut pun berlaku pada 14 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 dan mulai pukul 16.00 sampai dengan 21.00," tulis Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Satpam Tersambar Petir | Pengerukan Waduk
Adapun ruas jalan yang diterapkan ganjil genap masih sama, yaitu 13 ruas sebagai berikut:
Baca juga: Biasanya Pakai 7 Alat, Pengerukan Waduk di Jakarta Kini Gunakan Hanya 2 Ekskavator
Adapun pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap ini sejak 25 Oktober lalu guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
Kebijakan ini juga sejalan dengan diterapkannya PPKM Level 1 pada wilayah terkait, yang mana terdapat pelonggaran pada beberapa sektor tertentu.
Maka dari itu, dibutuhkan suatu kebijakan untuk membatasi mobilitas warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.