Yang paling keras menentang kebijakan Anies mengizinkan road bike melintasi JLNT adalah komunitas Bike 2 Work.
Ketua Komunitas Bike 2 Work Poetoet Soerdjanto mengatakan, kebijakan tersebut sangat berbahaya jika diterapkan.
Sebab, kendaraan roda dua bermesin saja tidak boleh melintas di JLNT, apalagi sepeda kayuh.
"Kalau sepeda motor saja dilarang karena keselamatan, kenapa sepeda dibolehkan," kata dia.
Setelah banyak mendapat penolakan, kebijakan tersebut akhirnya mulai dihentikan pada 20 Juni 2021.
Kebijakan Anies terkait Formula E sebenarnya bukan hal baru yang menjadi kontroversi.
Namun, keputusan Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 menjadi titik baru permasalahan balap mobil listrik ini pada 2021.
Belum lupa Jakarta mengalami gelombang ketiga pandemi Covid-19 pada 16 Juli 2021 dengan lebih dari 113.000 kasus aktif, rumah sakit kolaps, dan banyak tenaga medis meninggal dunia.
Namun, pada 4 Agustus 2021, Anies mengeluarkan instruksi yang isinya mewajibkan penyelenggaraan Formula E di tahun terakhir masa jabatannya.
Baca juga: Kaleidoskop 2021: Polemik Formula E Jakarta 2022, Sempat Ditunda, Kini Kejar Tayang
Keputusan Anies menjadi pemicu dua fraksi di DPRD DKI Jakarta, yaitu PDI-P dan Fraksi PSI, mengajukan hak bertanya atau hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta.
Ada 33 Anggota DPRD DKI Jakarta, 25 dari Fraksi PDI-P dan 8 dari Fraksi PSI, membubuhkan tanda tangan untuk mengajukan interpelasi.
Alasan utama interpelasi dilakukan adalah ada miliaran rupiah anggaran yang digunakan dalam Jakarta E-Prix 2022 itu, sedangkan Jakarta baru saja krisis akibat gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Meski mendapat gejolak penolakan dari fraksi terbesar DPRD DKI Jakarta, Formula E yang digadang Anies tetap jalan.
Anies menggandeng Ahmad Sahroni yang sebelumnya menentang jalur sepeda permanen menjadi Ketua Komite Pelaksana Formula E Jakarta.
Rabu (22/12/2021) lalu, Sahroni mengumumkan Formula E akan diselenggarakan di Ancol pada Juni 2022.
Kebijakan kontroversi Anies yang lainnya yaitu pembangunan sumur resapan yang dikebut pada akhir tahun 2021.
Karena dikebut, banyak sumur resapan yang dinilai pembangunannya tidak sesuai.
Salah satunya di trotoar pinggir Kanal Banjir Timur (KBT). Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, sumur resapan yang dibangun di KBT tidak menyerap air hujan melainkan hanya menyerap anggaran APBD DKI Jakarta 2021.
"Saya bilang ini bukan menyerap air, sumur resapannya untuk menyerap anggaran APBD DKI Jakarta 2021," kata dia, Kamis (11/11/2021).