BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga korban menangkap sendiri pelaku, A (35), yang melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial S (11).
Hal ini dilakukan karena laporan mereka dicueki polisi.
DN (34), ibu korban mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021.
Baca juga: Bermain Bersama Jadi Modus Pencabulan 9 Anak di Cengkareng oleh Anak di Bawah Umur
Mendengar ia dilaporkan, A kemudian mencoba kabur ke Surabaya.
DN dan keluarga sempat memberitahukan ke polisi bahwa pelaku akan kabur.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
Polisi malah menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan keluarga korban lantaran khawatir pelaku melarikan diri.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri. Ya sudah, akhirnya saya sama adik saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat tangkap pelaku," ucap DN.
Baca juga: Korban yang Dilecehkan Perawat RSUD Kota Bekasi Disebut Alami Trauma
Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak menangkap pelaku guna diserahkan ke polisi.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," ucap DN.
"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya bukan polisi, seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku. Sampai dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," tutur DN.
Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan terhadap A lantaran jeda waktu yang cukup singkat.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
Baca juga: Cari Terduga Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anak, Warga Cakung Buat Selebaran
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada komplain. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tutur dia.
Aloysius memastikan, pelaku kini sudah ditetapkan tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Metro Bekasi Kota.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.