Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Keluarkan Kepgub, UMP Jakarta 2022 Resmi Naik 5,1 Persen

Kompas.com - 27/12/2021, 12:14 WIB
Singgih Wiryono,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut sudah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah saat rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

"Sudah (dikeluarkan)," kata Andri.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2021: Kebijakan Kontroversial Anies, dari Jalur Sepeda, Sumur Resapan, hingga Kenaikan UMP

Keputusan Gubernur DKI Jakarta diberikan Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Keputusan Gubernur yang diteken Anies 16 Desember 2021.

Dalam keputusan tersebut, Anies juga meminta secara langsung agar pengusaha bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan oleh Anies.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU," tulis Anies.

Anies mengancam bagi pengusaha yang tidak menjalankan keputusan tersebut akan dikenakan sanski sesuai dengan peraturan perundangan.

Baca juga: Dukung Anies Naikkan UMP 5,1 Persen, F-PKS: Buruh dan Rakyat yang Harus Dibela

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies.

Tak sesuai PP

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sesuai peraturan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun keputusan tersebut, kata Riza, diambil untuk memenuhi rasa keadilan bagi para buruh yang kenaikan upahnya tak sepadan dengan tingkat inflasi.

"Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini (revisi kenaikan UMP) belum sesuai dengan PP 36," ujar Riza dalam rekaman suara, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Kemnaker Minta Anies Tak Membelot soal Penetapan UMP Jakarta 2022

Riza mengatakan, Anies membuat formula baru untuk menyesuaikan revisi UMP DKI Jakarta.

Tujuan membuat formula perhitungan baru agar rasa keadilan bisa tercapai. Upaya untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022, kata Riza, merupakan bentuk kebijakan Pemprov DKI untuk memberikan solusi yang terbaik bagi warga Jakarta.

Keputusan tersebut juga dinilai bisa menghadirkan kesejahteraan untuk karyawan dan buruh perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com