JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerima surat balasan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Dia mengatakan, surat tersebut berisi permintaan agar Anies tidak membelot dan mematuhi peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menetapkan kenaikan UMP.
Surat dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tersebut diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Desember 2021 lalu.
Baca juga: Wagub DKI Sebut Pengusaha Sebelumnya Sudah Setuju soal Kenaikan UMP DKI 2022
"Keluar surat jawaban dari Kemenaker tanggal 18 Desember, intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36," kata Andri saat rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Andri mengatakan, surat tersebut datang dua hari setelah Anies memutuskan untuk merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.
Surat tersebut tidak ditanggapi kembali oleh Pemprov DKI Jakarta. Andri mengatakan, kenaikan UMP 5,1 persen tidak mungkin diubah kembali.
Pasalnya, Anies sendiri sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan UMP Jakarta 2022 naik 5,1 persen.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," ujar dia.
Baca juga: Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut sudah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Keputusan Gubernur yang diteken Anies 16 Desember 2021.
Dalam keputusan tersebut, Anies juga meminta secara langsung agar pengusaha bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan oleh Anies.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU," tulis Anies.
Baca juga: Catat! Pengusaha di Jakarta Dilarang Beri Upah di Bawah Rp 4.641.854
Anies mengancam bagi pengusaha yang tidak menjalankan keputusan tersebut akan dikenakan sanski sesuai dengan peraturan perundangan.
"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.