Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker Minta Anies Tak Membelot soal Penetapan UMP Jakarta 2022

Kompas.com - 27/12/2021, 13:29 WIB
Singgih Wiryono,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menerima surat balasan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.

Dia mengatakan, surat tersebut berisi permintaan agar Anies tidak membelot dan mematuhi peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menetapkan kenaikan UMP.

Surat dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tersebut diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Desember 2021 lalu.

Baca juga: Wagub DKI Sebut Pengusaha Sebelumnya Sudah Setuju soal Kenaikan UMP DKI 2022

"Keluar surat jawaban dari Kemenaker tanggal 18 Desember, intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36," kata Andri saat rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

Andri mengatakan, surat tersebut datang dua hari setelah Anies memutuskan untuk merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen.

Surat tersebut tidak ditanggapi kembali oleh Pemprov DKI Jakarta. Andri mengatakan, kenaikan UMP 5,1 persen tidak mungkin diubah kembali.

Pasalnya, Anies sendiri sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang menetapkan UMP Jakarta 2022 naik 5,1 persen.

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," ujar dia.

Baca juga: Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen

Isi Kepgub Anies

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan disebut sudah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Keputusan Gubernur yang diteken Anies 16 Desember 2021.

Dalam keputusan tersebut, Anies juga meminta secara langsung agar pengusaha bisa membayar upah sesuai dengan kenaikan yang ditetapkan oleh Anies.

"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU," tulis Anies.

Baca juga: Catat! Pengusaha di Jakarta Dilarang Beri Upah di Bawah Rp 4.641.854

Anies mengancam bagi pengusaha yang tidak menjalankan keputusan tersebut akan dikenakan sanski sesuai dengan peraturan perundangan.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com