TANGERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menangkap enam buruh yang menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten.
Kantor Wahidin digeruduk oleh buruh saat melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut adanya revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022, pada 22 Desember 2021.
Kuasa hukum Wahidin melaporkan aksi itu ke polisi pada 24 Desember 2021.
Baca juga: Buruh Geruduk Kantor Gubernur Banten, 6 Orang Jadi Tersangka
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal berujar, barang bukti yang digunakan untuk menangkap keenam orang itu mulai dari rekeman video CCTV dan lainnya.
"Hasil dari penangkapan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dokumen video baik dari CCTV maupun dari sumber lainnya, anak kunci, engsel besi pintu, topi, HP, dan beberapa baju," papar dia dalam keterangannya, Senin (27/12/2021).
Keenam tersangka itu berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian, SH warga Cilegon, Banten, dan MHD warga Pandeglang, Banten.
Baca juga: Kantor Gubernur Banten Digeruduk, Imbas Kekecewaan Buruh dan Komunikasi yang Tak Lancar
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga berujar, keenamnya ditangkap pada 25 dan 26 Desember 2021.
"Pasca-penerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor," ucap Shinto dalam keterangan yang sama.
"Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten," sambung dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.