JAKARTA, KOMPAS.com - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta resmi ditetapkan sebesar 5,1 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Andri Yansyah mengatakan keputusan tersebut sudah final dan tidak akan direvisi lagi.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," ujar Andri saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Andri berujar, meski tidak ada kemungkinan untuk direvisi kembali, Pemprov DKI Jakarta memberi kesempatan untuk perusahaan yang tak sanggup menjalankan kenaikan UMP 5,1 persen.
Baca juga: Tak Gunakan PP 36, Ini Dasar Hukum Anies Revisi UMP DKI Menjadi 5,1 Persen
Pemprov DKI, kata Andri, harus bisa menjamin seluruh perusahaan tetap bisa bertahan meski belum bisa tumbuh secara ekonomi karena pandemi.
"Di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang enggak tumbuh akan dibahas lagi di depan pengupahan, dia (pengusaha) akan menggunakan upah seperti apa," ucap Andri.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 diktum ketiga disebutkan perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah.
Dalam kewajibannya perusahaan harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Adapun pelaksanaan pembayaran UMP juga akan diputuskan oleh Kepala Disnakertrans DKI Jakarta sesuai yang tertulis dalam diktum ketujuh Keputusan Gubernur yang sama.
Baca juga: Kemnaker Minta Anies Tak Membelot soal Penetapan UMP Jakarta 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.