Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/12/2021, 15:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengabaikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 tentang Pengupahan dan Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja saat menaikkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI sebesa 5,1 persen.

Adapun naiknya besaran kenaikan UMP DKI 2022 mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1517 sebagai dasar hukum.

Revisi kenaikan UMP DKI 2022 dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen tersebut menggunakan tiga dasar hukum terkait dengan kekhususan Jakarta sebagai daerah ibu kota.

Baca juga: Kemnaker Minta Anies Tak Membelot soal Penetapan UMP Jakarta 2022

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 yang diteken Anies 16 Desember 2021, dasar hukum pertama yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia.

Sedangkan dasar hukum kedua, Anies menyandingkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Adapun ketentuan yang digunakan Anies dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah telah diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kasus Wanita Tewas di Cikarang, Ibunda Kenang Anaknya yang Pendiam dan Banyak Teman

Kasus Wanita Tewas di Cikarang, Ibunda Kenang Anaknya yang Pendiam dan Banyak Teman

Megapolitan
Kisah Perantau dari Pelosok Riau ke Jakarta: Banyak yang Bilang, Hidup di Jakarta Itu Keras

Kisah Perantau dari Pelosok Riau ke Jakarta: Banyak yang Bilang, Hidup di Jakarta Itu Keras

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita di Cikarang, Suami Akui Sayat Bibirnya

Kasus Pembunuhan Wanita di Cikarang, Suami Akui Sayat Bibirnya

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kebakaran di SMAN 6 Jakarta

Polisi Tutup Kasus Kebakaran di SMAN 6 Jakarta

Megapolitan
Teriakan Dasem Saat Temukan Anaknya Tewas dengan Bibir Tersayat di Cikarang

Teriakan Dasem Saat Temukan Anaknya Tewas dengan Bibir Tersayat di Cikarang

Megapolitan
Polisi Sebut Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Satpam SMAN 6 Jakarta

Polisi Sebut Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Satpam SMAN 6 Jakarta

Megapolitan
Kasus Wanita Tewas di Cikarang, Suami Telah Mengaku Membunuh ke Ibu Korban

Kasus Wanita Tewas di Cikarang, Suami Telah Mengaku Membunuh ke Ibu Korban

Megapolitan
Tampil di Acara Istana Berbatik, Pj Gubernur DKI Gunakan Berewok, Topi, dan Batik Bergambar Ondel-ondel

Tampil di Acara Istana Berbatik, Pj Gubernur DKI Gunakan Berewok, Topi, dan Batik Bergambar Ondel-ondel

Megapolitan
Pengendara Mobil Setuju Penerapan Parkir Bertarif Disinsentif

Pengendara Mobil Setuju Penerapan Parkir Bertarif Disinsentif

Megapolitan
Pasar Santa Belum Kenakan Tarif Parkir Disinsentif

Pasar Santa Belum Kenakan Tarif Parkir Disinsentif

Megapolitan
Pemotor Wanita Tabrak Tiang Listrik di Cilodong, Korban Dibawa ke RS

Pemotor Wanita Tabrak Tiang Listrik di Cilodong, Korban Dibawa ke RS

Megapolitan
Cerita Dasem Temukan Anaknya Meninggal dengan Bibir Tersayat...

Cerita Dasem Temukan Anaknya Meninggal dengan Bibir Tersayat...

Megapolitan
Jalan Merdeka Utara Ditutup Imbas Acara Istana Berbatik, Lalu Lintas Padat Merayap

Jalan Merdeka Utara Ditutup Imbas Acara Istana Berbatik, Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Masuk Daftar Tempat Parkir Bertarif Disinsentif, Pasar Santa Masih Berlakukan Harga Normal

Masuk Daftar Tempat Parkir Bertarif Disinsentif, Pasar Santa Masih Berlakukan Harga Normal

Megapolitan
Ahli Herpetologi: Ular Sanca Bertahan di Rumah Kosong karena Suhu Panas atau Baru Menetas

Ahli Herpetologi: Ular Sanca Bertahan di Rumah Kosong karena Suhu Panas atau Baru Menetas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com