TANGERANG, KOMPAS.com - Para buruh disebut memiting atau mencekik salah seorang staf saat menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten, pada 22 Desember 2021.
Ruang kerja Wahidin diketahui digeruduk oleh buruh yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.
Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi membantah bahwa para buruh memiting salah satu staf Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Baca juga: Aksi Geruduk Kantor Wahidin Halim Dilaporkan ke Polisi, Pekerja Nasional Banten: Tindakan Berlebihan
"Itu salah, enggak (memiting), itu tidak benar," katanya melalui sambungan telepon, Senin (27/12/2021).
Intan mengeklaim bahwa saat menemui salah satu staf Pemprov Banten, para buruh merangkul yang bersangkutan dan bukan memiting dia.
Saat merangkul, buruh meminta ditunjukkan ruang kerja Wahidin lantaran buruh tak mengetahui di mana ruang kerja Gubernur Banten itu.
Baca juga: Kronologi Kantor Wahidin Halim Diduduki Buruh Versi SPN, Nihil Pejabat di Gedung
"Kan enggak tau kita ruangannya yang mana, minta tolong diantar ke ruangan gubernur (Wahidin) yang mana. Dan itu dirangkul dan bukan dipiting," papar dia.
Dalam kesempatan itu, Intan meminta agar Wahidin tidak membuat pernyataan yang semakin memperkeruh suasan.
"Mohon juga gubernur jangan statement-statement yang semakin memperkeruh suasana," harapnya.
Pengakuan staf yang dipiting
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.