Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Pekerja Bantah Tuduhan Buruh Piting Staf Saat Geruduk Kantor Gubernur Banten

Kompas.com - 27/12/2021, 16:34 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Para buruh disebut memiting atau mencekik salah seorang staf saat menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten, pada 22 Desember 2021.

Ruang kerja Wahidin diketahui digeruduk oleh buruh yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi membantah bahwa para buruh memiting salah satu staf Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Baca juga: Aksi Geruduk Kantor Wahidin Halim Dilaporkan ke Polisi, Pekerja Nasional Banten: Tindakan Berlebihan

"Itu salah, enggak (memiting), itu tidak benar," katanya melalui sambungan telepon, Senin (27/12/2021).

Intan mengeklaim bahwa saat menemui salah satu staf Pemprov Banten, para buruh merangkul yang bersangkutan dan bukan memiting dia.

Saat merangkul, buruh meminta ditunjukkan ruang kerja Wahidin lantaran buruh tak mengetahui di mana ruang kerja Gubernur Banten itu.

Baca juga: Kronologi Kantor Wahidin Halim Diduduki Buruh Versi SPN, Nihil Pejabat di Gedung

"Kan enggak tau kita ruangannya yang mana, minta tolong diantar ke ruangan gubernur (Wahidin) yang mana. Dan itu dirangkul dan bukan dipiting," papar dia.

Dalam kesempatan itu, Intan meminta agar Wahidin tidak membuat pernyataan yang semakin memperkeruh suasan.

"Mohon juga gubernur jangan statement-statement yang semakin memperkeruh suasana," harapnya.

Pengakuan staf yang dipiting

Staf Rumah Tangga Pemprov Banten Purwadi mengaku dipiting oleh buruh yang menggeruduk kantor Wahidin.

Dia menyampaikan, peristiwa itu terjadi seusai jam kerja di lingkungan Pemprov Banten selesai. Namun, Purwadi masih berada di kantor Pemprov Banten.

Baca juga: Jadi Tersangka, Buruh Duduki Kursi Gubernur Banten Minta Maaf, Akui Tak Ada Niatan Menghina

"Begitu ada buruh masuk, saya merapat ke ruang kerja Sekretariat Gubernur. Ada buruh masuk mendobrak pintu pertama, saya ikut masuk, begitu ikut masuk saya diinterogasi," kata Purwadi, ditemui di kediaman Wahidin di Pinang, Kota Tangerang, 23 Desember 2021.

"(Kepada buruh) saya berbohong, saya ngomong saya dari Biro Umum, padahal saya staf gubernur, tapi include-nya Biro Umum. Saya mau menyelematkan diri," sambung dia.

Seusai berbohong untuk menyelamatkan diri, Purwadi dipiting oleh beberapa buruh. Dia diminta untuk menunjukkan ruang kerja Wahidin.

Baca juga: Buruh Jadi Tersangka Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Serikat Pekerja: Arogansi dan Anarkisme Wahidin

"Saya mau keluar lalu saya dipiting, disuruh menunjukkan tempat kerja gubernur, (kata buruh), 'Setidaknya kamu tahu tempat kerja gubernur di mana'," papar Purwadi.

Saat buruh memasuki ruang kerja Wahidin, Purwadi mengamankan diri ke kamar mandi.

Pengaman Dalam Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten Kota Serang, Jaka, turut mengonfirmasi soal aksi kekerasan yang dialami Purwadi.

"Yang miting bukan satu orang. Saya tahu dia (Purwadi) dikerumunin, saya kira siapa, tahunya rekan saya ini," papar Jaka, di lokasi yang sama.

Wahidin juga membenarkan bahwa Purwadi menerima tindakan kekerasan dari para buruh yang menggeruduk kantornya.

"Ketika dia (buruh yang aksi) masuk ke ruang saya, mencekik staf saya, mencekik untuk dibukakan pintu, pintunya didobrak, mereka naikin kaki sambil minta difoto," kata Wahidin, di lokasi yang sama.

6 buruh jadi tersangka

Pada Senin ini, ada enam buruh yang ditetapkan sebagai tersangka usai menggeruduk kantor Wahidin.

Penetapan tersangka itu usai kuasa hukum Wahidin melaporkan aksi penggerudukan ke polisi pada 24 Desember 2021.

Keenam orang itu berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).

AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian, SH warga Cilegon, Banten, dan MHD warga Pandeglang, Banten.

AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan.

Di sisi lain, lanjutnya, empat tersangka itu tidak ditahan.

Kemudian, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.

Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.

Meski sudah menetapkan enam buruh sebagai tersangka, polisi masih mencari enam buruh lain yang juga dianggap bertanggung jawab atas penggerudukan kantor Wahidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Daftar Rute Transjakarta yang Terintegrasi dengan MRT

Megapolitan
Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com