TANGERANG, KOMPAS.com - Serikat Provinsi Nasional (SPN) membantah tudingan bahwa buruh yang melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur Banten telah memiting salah satu staf di kantor pemerintahan tersebut.
Aksi itu disebut terjadi saat buruh menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim usai unjuk rasa pada 22 Desember 2021 lalu. Unjuk rasa itu bertujuan untuk menuntut revisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.
Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi berujar, buruh yang menggeruduk ruang kerja Wahidin tidak memiting, melainkan merangkul staf Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Saat merangkul, buruh meminta ditunjukkan lokasi ruang kerja Wahidin.
"Kan enggak tahu kita ruangannya yang mana, minta tolong diantar ke ruangan gubernur (Wahidin) yang mana. Itu dirangkul dan bukan dipiting," papar Intan melalui sambungan telepon, Senin (27/12/2021).
Dalam kesempatan itu, Intan meminta agar Wahidin tidak membuat pernyataan yang semakin memperkeruh suasana.
"Mohon juga gubernur jangan (mengeluarkan) statement-statement yang semakin memperkeruh suasana," harapnya.
Purwadi, staf Rumah Tangga Pemprov Banten, mengaku dipiting oleh buruh yang menggeruduk kantor Wahidin.
Dia menyampaikan, peristiwa itu terjadi seusai jam kerja di lingkungan Pemprov Banten selesai.
"Begitu ada buruh masuk, saya merapat ke ruang kerja Sekretariat Gubernur. Ada buruh masuk mendobrak pintu pertama. Saya ikut masuk, begitu ikut masuk saya diinterogasi," kata Purwadi, ditemui di kediaman Wahidin di Pinang, Kota Tangerang, 23 Desember 2021.
Baca juga: Disebut Menjarah Kantor Gubernur Banten, Serikat Pekerja: Satpol PP Mengizinkan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.