TANGERANG, KOMPAS.com - Serikat Provinsi Nasional (SPN) membantah tudingan bahwa buruh yang melakukan unjuk rasa di kantor Gubernur Banten telah memiting salah satu staf di kantor pemerintahan tersebut.
Aksi itu disebut terjadi saat buruh menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim usai unjuk rasa pada 22 Desember 2021 lalu. Unjuk rasa itu bertujuan untuk menuntut revisi besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022.
Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi berujar, buruh yang menggeruduk ruang kerja Wahidin tidak memiting, melainkan merangkul staf Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Saat merangkul, buruh meminta ditunjukkan lokasi ruang kerja Wahidin.
"Kan enggak tahu kita ruangannya yang mana, minta tolong diantar ke ruangan gubernur (Wahidin) yang mana. Itu dirangkul dan bukan dipiting," papar Intan melalui sambungan telepon, Senin (27/12/2021).
Dalam kesempatan itu, Intan meminta agar Wahidin tidak membuat pernyataan yang semakin memperkeruh suasana.
"Mohon juga gubernur jangan (mengeluarkan) statement-statement yang semakin memperkeruh suasana," harapnya.
Purwadi, staf Rumah Tangga Pemprov Banten, mengaku dipiting oleh buruh yang menggeruduk kantor Wahidin.
Dia menyampaikan, peristiwa itu terjadi seusai jam kerja di lingkungan Pemprov Banten selesai.
"Begitu ada buruh masuk, saya merapat ke ruang kerja Sekretariat Gubernur. Ada buruh masuk mendobrak pintu pertama. Saya ikut masuk, begitu ikut masuk saya diinterogasi," kata Purwadi, ditemui di kediaman Wahidin di Pinang, Kota Tangerang, 23 Desember 2021.
Baca juga: Disebut Menjarah Kantor Gubernur Banten, Serikat Pekerja: Satpol PP Mengizinkan
Menurut pengakuannya, Purwadi mengatakan bahwa dirinya dipiting oleh beberapa buruh. Dia diminta untuk menunjukkan ruang kerja gubernur.
"Saya mau keluar lalu saya dipiting, disuruh menunjukkan tempat kerja gubernur, (kata buruh), 'Setidaknya kamu tahu tempat kerja gubernur di mana'," papar Purwadi.
Saat buruh memasuki ruang kerja Wahidin, Purwadi mengamankan diri ke kamar mandi.
Staf Pengaman Dalam Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten, Jaka, turut mengonfirmasi soal aksi kekerasan yang dialami Purwadi.
"Yang miting bukan satu orang. Saya tahu dia (Purwadi) dikerumunin, saya kira siapa, tahunya rekan saya ini," papar Jaka di lokasi yang sama.
Baca juga: Serikat Pekerja Bantah Tuduhan Buruh Piting Staf Saat Geruduk Kantor Gubernur Banten
Wahidin juga membenarkan bahwa Purwadi menerima tindakan kekerasan dari para buruh yang menggeruduk kantornya.
"Ketika dia (buruh yang aksi) masuk ke ruang saya, mencekik staf saya, mencekik untuk dibukakan pintu, pintunya didobrak, mereka naikin kaki sambil minta difoto," kata Wahidin, di lokasi yang sama.
Pada Senin (27/12/2021), ada enam buruh yang ditetapkan sebagai tersangka yang menggeruduk kantor Wahidin.
Penetapan tersangka itu terjadi usai kuasa hukum Wahidin melaporkan aksi penggerudukan ke polisi pada 24 Desember 2021.
Keenam orang itu berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).
AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian, SH warga Cilegon, Banten, dan MHD warga Pandeglang, Banten.
AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan.
Di sisi lain, lanjutnya, empat tersangka itu tidak ditahan.
Kemudian, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.
Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.
Meski sudah menetapkan enam buruh sebagai tersangka, polisi masih mencari enam buruh lain yang juga dianggap bertanggung jawab atas penggerudukan kantor Wahidin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.