Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Buruh Jadi Tersangka, SPN Tetap Tuntut Kenaikan UMK 2022 di Banten

Kompas.com - 27/12/2021, 18:20 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) tetap menuntut kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 di Provinsi Banten meski enam buruh telah ditetapjan sebagai tersangka.

Penetapan keenam tersangka tersebut dilakukan pada Senin (27/12/2021) usai sejumlah buruh menggeruduk kantor Gubernur Banten Wahidin Halim pada 22 Desember 2021 lalu.

Ketua DPD SPN Provinsi Banten Intan Indria Dewi berujar, selain menuntut revisi UMK 2022 di Provinsi Banten, para buruh juga menuntut beberapa poin lainnya.

"Kita akan tetap berfokus menuntut merevisi UMK 2022, juga melakukan aksi-aksi karena aksi bagian dari perjuangan yang tak bisa lepas," ujarnya melalui sambungan telepon, Senin.

Intan menegaskan, ditetapkannya enam buruh sebagai tersangka tidak menjadi penghalang para buruh untuk menuntut revisi UMK 2022.

Baca juga: Buruh Disebut Memiting Staf Pemprov Banten, Serikat Pekerja: Bukan Dipiting tapi Dirangkul

Menurut dia, kejadian itu merupakan bagian dari dinamika buruh dalam memerjuangkan kenaikan UMK.

"Penangkapan itu tidak menjadi penghalang atau sandungan untuk kita. Kita melihatnya ini adalah dinamika dalam perjuangan dalam aksi kita," urainya.

"Tapi tidak kemudian memutus langkah kita, menyurutkan semangat kita memperjuangkan kesejahteraan dan menuntut revisi UMK 2022," sambung Intan.

6 buruh jadi tersangka

Pada Senin ini, ada enam buruh yang ditetapkan sebagai tersangka usai menggeruduk kantor Wahidin.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai kuasa hukum Wahidin melaporkan aksi penggerudukan ke polisi pada 24 Desember 2021.

Baca juga: Buruh yang Geruduk Kantor Gubernur Banten Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Penghinaan terhadap Kekuasaan dan Pengrusakan

Keenam orang itu berinisial AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20), OS (28), dan MHF (25).

AP, SR, SWP, dan OS merupakan warga Kabupaten Tangerang, Banten. Kemudian, SH warga Cilegon, Banten, dan MHD warga Pandeglang, Banten.

AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan.

Di sisi lain, lanjutnya, empat tersangka itu tidak ditahan.

Kemudian, OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan.

Baca juga: Buruh Jadi Tersangka Penggerudukan Kantor Gubernur Banten, Serikat Pekerja: Arogansi dan Anarkisme Wahidin

Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.

Meski sudah menetapkan enam buruh sebagai tersangka, polisi masih mencari enam buruh lain yang juga dianggap bertanggung jawab atas penggerudukan kantor Wahidin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com