DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan anggota TNI AD Sertu Yorhan Lopo, Ivan Victor Dethan dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ivan Victor Dethan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," jelas JPU Alfa Dera di Depok, Senin (27/12/2021).
Tuntutan itu dibacakan di ruang persidangan Pengadilan Negeri Depok, di Cilodong, Depok, Jawa Barat, pada Senin.
Baca juga: Jual Gitar Curian, Pelaku Ditangkap Saat Hendak COD dengan Polisi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Ivan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Kami selaku JPU, berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Ivan, telah terbukti secara sah, dan menyakinkan menurut hukum, melakukan tindak pidana pembunuhan dengan korban Yorhan Loppo dan penganiyaan dengan korban Adam Y. Sesfao telah terpenuhi," lanjut dia.
Alfa menyebut unsur-unsur Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP telah terpenuhi.
"Bersalah atas tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 338 KUHP. Dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan ssebagaimana dakwaan kedua pasal 351 ayat 1 KUHP," kata dia.
Alfa menyebut, pihaknya menilai tuntutan tersebut sudah setimpal dengan perbuatan Ivan.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Kasus Polisi yang Minta Ibu Korban Pencabulan di Bekasi Tangkap Sendiri Pelaku
"Kami tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya," pungkas dia.
Pembunuhan Sertu Lopo berawal dari pertikaian dua orang di kawasan Patoembak, Cimanggis, Depok, pada 22 September 2021. Satu orang berinisial M, satu lagi berinisial A.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.