JAKARTA, KOMPAS.com - DN (30), ibu korban pencabulan yang mengaku diminta anggota Polres Metro Bekasi Kota untuk menangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap anaknya menyampaikan permintaan maaf.
"Buat Kapolres beserta jajarannya, dan penyidik PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) yang sudah menyambut saya dengan baik. Saya minta maaf karena kemarin dalam keadaan emosi," ujar DN dalam keterangan video, Senin (27/12/2021).
Permintaan maaf itu dilontarkan setelah anggota polisi dari Polres Metro Bekasi Kota mendatangi rumah DN dan meminta klarifikasi terkait penanganan kasus yang dikeluhkannya.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan terhadap anak DN menjadi sorotan usai DN mengaku diminta polisi menangkap sendiri pelaku pencabulan yang merupakan tetangganya.
DN sendiri mengetahui bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap anaknya hendak melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Lapor Polisi, Ibu di Bekasi Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya
DN yang takut kehilangan jejak pelaku pun kemudian meminta bantuan saudaranya untuk membekuk sendiri pelaku di stasiun kereta api, sebelum pelaku terlanjur kabur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa Polres Metro Bekasi Kota sudah memberikan penjelasan kepada DN. Polisi tidak bisa langsung menahan terduga pelaku usai menerima laporan dari DN karena belum mengantongi alat bukti yang cukup.
"Setelah dijelaskan oleh penyidik, pelapor memahaminya dan mengakui bahwa saat itu sedang emosi," kata Zulpan.
"Sehingga memberikan statement kepada rekan media bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku di Stasiun Bekasi," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang ibu dikabarkan menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya. Peristiwa itu terjadi setelah sang ibu mencoba melapor ke polisi, tetapi justru diminta menangkap sendiri pelaku.
Baca juga: Polda Metro Selidiki Kasus Polisi yang Minta Ibu Korban Pencabulan di Bekasi Tangkap Sendiri Pelaku
DN mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anaknya itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.
Pelakunya adalah A (35) yang merupakan tetangga korban. Setelah tahu bahwa dirinya dilaporkan ke polisi, A disebut hendak kabur ke Surabaya.
DN yang mengetahui rencana pelarian A lalu memberitahukan ke polisi, dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (27/12/2021).
Petugas kepolisian saat itu justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan lantaran DN khawatir pelaku kabur.
Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pencuri yang Dulu Korbannya Diomeli Anggota Polsek Pulogadung Saat Bikin Laporan
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku," ucapnya.
Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak mengamankan pelaku.
Pelaku pun diserahkan ke kepolisian. DN berharap polisi bisa menjerat pelaku dengan hukuman maksimal.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," ucapnya
"Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya, bukan polisi. Seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku, sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping," sambung DN.
Baca juga: Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi beralasan, pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran masih mengumpulkan alat bukti. Ia menyebut, pelaku mencoba kabur sehari setelah dilaporkan ke polisi.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada complaint. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tambahnya.
Aloysius memastikan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.