JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak berpolitik tidak dalam merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.
Dia meminta agar kaum buruh tidak dijadikan komoditas politik di saat tuntutan kenaikan UMP 2022 berlangsung.
"Buruh jangan dimainkan, jangan berpolitik terhadap buruh," ujar Pandapotan dalam rapat kerja Komisi B bersama Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
Pandapotan menyebut kenaikan UMP di DKI Jakarta akan berdampak pada usaha kecil yang baru saja bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Karena tidak semua pengusaha khususnya yang berskala kecil bisa memenuhi ketentuan yang diputuskan oleh Pemprov DKI.
"Bisa bayangkan UMP yang ditetapkan itu (apakah) bisa dipenuhi UMKM, bisa dipenuhi pedagang warteg, bisa dipenuhi oleh pengusaha-pengusaha lagi mau bangkrut," ucap Pandapotan.
Pandapotan mengatakan, apabila Anies mau membangun pencitraan, tidak baik menggunakan cara-cara yang melanggar aturan seperti revisi kenaikan UMP.
Anies juga disebut sangat memanfaatkan kaum buruh dan membuat kegaduhan.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Resmi Naik 5,1 Persen, Pemprov DKI: Tidak Mungkin Direvisi Lagi
"Kalau mau pencitraan bapak bangun citra yang bagus bukan seperti ini jangan memanfaatkan buruh lah, kasihan buruh," ucap dia.
Sebagai informasi, 21 November 2021 Anies resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur mengesahkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.
Namun Anies merevisi keputusan tersebut dengan siaran pers yang diunggah di situs pejabat pengelola informasi dokumentasi (PPID) DKI Jakarta Sabtu (17/12/2021) lalu.
Anies menyebut revisi UMP 5,1 persen tersebut merupakan hal yang layak bagi pekerja dan terjangkau untuk pengusaha.
"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.