JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap anak Indonesia kini diwajibkan memiliki kartu identitas anak sebagai tanda pengenal layaknya kartu tanda penduduk (KTP) bagi orang dewasa.
Ketentuan mengenai kartu identitas anak diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dalam Pasal 2 Permendagri itu disebutkan tujuan adanya kartu identitas anak yakni untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Baca juga: Ini Kegunaan Kartu Identitas Anak yang Perlu Diketahui...
Adapun kepemilikian kartu identitas anak dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah anak, membuka tabungan, hingga proses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.
Dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 juga disebutkan ada dua jenis kartu identitas anak yang diterbitkan yakni untuk anak usia 0-5 tahun dan 5-17 tahun.
Dengan demikian, masyarakat yang memiliki balita sudah bisa melakukan proses pembuatan kartu identitas anak.
Kartu identitas anak berlaku dari lahir hingga waktunya anak berkewajiban membuat dan memiliki KTP. Kartu identitas anak wajib dimiliki setiap anak agar bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Baca juga: Cara Merevisi Data pada Kartu Identitas Anak
Berikut tata cara membuat kartu identitas anak
Untuk usia 0-5 tahun
Untuk usia 5-17 tahun
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.