DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan anggota TNI AD Sertu Yorhan Lopo, Ivan Victor Dethan dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok.
Dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (27/12/2021) sore, JPU menguraikan sejumlah faktor pemberat tuntutan tersebut.
Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya korban jiwa dan mengakibatkan korban luka.
Fakta bahwa korban meninggal, Yorhan merupakan tulang punggung keluarga, menjadi salah satu faktor pemberatnya.
"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu salah satunya bahwa korban adalah anggota TNI dan sebagai tulang punggung keluarga," jelas JPU Alfa Dera di Depok, Senin (27/12/2021).
Selain itu, ia menuturkan, faktor bahwa perkara tersebut mengundang perhatian publik juga turut memberatkan tuntutan tersebut.
Di sisi lain, JPU juga menuturkan beberapa faktor yang meringankan tuntutan Ivan.
"Hal-hal yang meringankan tuntutan terdakwa yaitu bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit di persidangan," pungkas Alfa.
Alfa menyebut, pihaknya menilai tuntutan tersebut sudah setimpal dengan perbuatan Ivan.
Baca juga: Ivan Victor Terdakwa Pembunuhan TNI di Depok Dituntut 14 Tahun
"Kami tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya," pungkas dia.
Selain itu, unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP, dinilai JPU telah terpenuhi.
"Terdakwa bersalah atas tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu primair pasal 338 KUHP. Dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan ssebagaimana dakwaan kedua pasal 351 ayat 1 KUHP," kata dia.
Pembunuhan Sertu Lopo berawal dari pertikaian dua orang di kawasan Patoembak, Cimanggis, Depok, pada 22 September 2021. Satu orang berinisial M, satu lagi berinisial A.
Ivan didatangkan dari Jakarta Selatan oleh M. Keduanya berkerabat.
Ivan datang ketika M dan A masih adu mulut. Ivan sempat menusuk paha A dengan pisau lipat, sebelum secara spontan menusuk dada Sertu Lopo yang tak dikenalnya.
Padahal, Sertu Lopo yang bertugas di satuan Menzikon Pusat Zeni TNI AD didatangkan untuk menengahi keributan.
"Iya dia memang bawa pisau, tapi itu tidak digunakan untuk melakukan itu (pembunuhan). Hanya dibawa dan terjadi konflik, hingga dia melakukan itu," ujar Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno saat itu.
"Tersangka spontan melakukan itu karena tidak mengetahui korban anggota TNI," ujar Yogen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.