DEPOK, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan anggota TNI AD Sertu Yorhan Lopo, Ivan Victor Dethan dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok.
Dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Senin (27/12/2021) sore, JPU menguraikan sejumlah faktor pemberat tuntutan tersebut.
Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya korban jiwa dan mengakibatkan korban luka.
Fakta bahwa korban meninggal, Yorhan merupakan tulang punggung keluarga, menjadi salah satu faktor pemberatnya.
"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu salah satunya bahwa korban adalah anggota TNI dan sebagai tulang punggung keluarga," jelas JPU Alfa Dera di Depok, Senin (27/12/2021).
Selain itu, ia menuturkan, faktor bahwa perkara tersebut mengundang perhatian publik juga turut memberatkan tuntutan tersebut.
Di sisi lain, JPU juga menuturkan beberapa faktor yang meringankan tuntutan Ivan.
"Hal-hal yang meringankan tuntutan terdakwa yaitu bahwa terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit di persidangan," pungkas Alfa.
Alfa menyebut, pihaknya menilai tuntutan tersebut sudah setimpal dengan perbuatan Ivan.
Baca juga: Ivan Victor Terdakwa Pembunuhan TNI di Depok Dituntut 14 Tahun
"Kami tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, sehingga terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya," pungkas dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.