BEKASI, KOMPAS.com - Keluarga korban memutuskan menangkap sendiri A (35) yang mencabuli bocah perempuan berinisial S (11).
S diduga dicabuli A yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan A dengan cara mengiming-imingi korban ditraktir makan kepiting.
DN (34), ibu korban, mengatakan bahwa ia dan keluarganya memutuskan menangkap sendiri pelaku karena laporan mereka dicueki polisi.
DN dan keluarganya sebelumnya melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polres Metro Bekasi pada 21 Desember 2021.
Baca juga: Lapor Polisi, Ibu di Bekasi Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya
Mendengar kabar dia dilaporkan, A kemudian mencoba melarikan diri. DN dan keluarga lalu memberi tahu polisi bahwa pelaku akan kabur.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
Polisi justru menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku.
Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan keluarga korban lantaran khawatir pelaku melarikan diri.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkap sendiri. Ya sudah, akhirnya saya sama adik saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat tangkap pelaku," ucap DN.
Baca juga: Merasa Laporan Dicueki Polisi, Keluarga Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan
Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak menangkap pelaku guna diserahkan ke polisi.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," ucap DN.
"Jangan sampai kayak kemarin, masa yang nangkap saya bukan polisi, seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkap pelaku. Sampai dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satu pun polisi yang bantuin atau pendamping," tutur DN.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi mengatakan, pihaknya tidak langsung menangkap A lantaran jeda waktu yang cukup singkat.
"Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi daripada laporan tersebut, visum dan lain-lain," kata Aloysius.
Baca juga: Tak Langsung Tangkap Pelaku Pencabulan Anak, Kapolres Bekasi: Masih Lengkapi Laporan
"Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada komplain, tapi sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur," tutur dia.