TANGSEL, KOMPAS.com - Kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus pemain sinetron Bobby Joseph bakal menjalani rehabilitasi.
Bobby Joseph ditangkap Polres Tangerang Selatan pada 10 Desember 2021. Dari tangan Bobby, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 0,49 gram.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya Kusuma membenarkan soal Bobby yang bakal menjalani rehabilitasi.
"Iya (Bobby akan mengikuti rehabilitasi), berkas sudah kita kirim," ucapnya dalam rekaman suara, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Usai Didatangi Polisi, Ibu Korban Pencabulan yang Tangkap Sendiri Pelaku Meminta Maaf
Amantha mengatakan, meski Bobby sebelumnya disebut turut mengedarkan tembakau sintetis gorila, tetapi kepolisian tak dapat menemukan bukti bahwa pemain sinetron itu mengedarkan narkoba.
Dengan demikian, Bobby bakal direhabilitasi.
Adapun tersangka kasus narkoba dapat menjalani rehabilitasi jika barang bukti yang diamankan di bawah satu kilogram.
"Kan pembuktiannya (Bobby mengedarkan gorila) enggak ada soalnya, barangnya enggak ada. Kecuali ada barang buktinya, pasti kita tangani," tutur Amantha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Bobby berawal adanya informasi masyarakat yang melapor bahwa akan ada transkasi narkoba.
Baca juga: Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen
Transaksi narkoba itu akan berlangsung di kawasan Serpong, Tangsel, Kamis (9/12/2021) malam. Polisi kemudian menyelidiki adanya jual-beli narkoba.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.