TANGSEL, KOMPAS.com - Kepolisian mengungkapkan bahwa tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sekaligus pemain sinetron Bobby Joseph bakal menjalani rehabilitasi.
Bobby Joseph ditangkap Polres Tangerang Selatan pada 10 Desember 2021. Dari tangan Bobby, polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 0,49 gram.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya Kusuma membenarkan soal Bobby yang bakal menjalani rehabilitasi.
"Iya (Bobby akan mengikuti rehabilitasi), berkas sudah kita kirim," ucapnya dalam rekaman suara, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Usai Didatangi Polisi, Ibu Korban Pencabulan yang Tangkap Sendiri Pelaku Meminta Maaf
Amantha mengatakan, meski Bobby sebelumnya disebut turut mengedarkan tembakau sintetis gorila, tetapi kepolisian tak dapat menemukan bukti bahwa pemain sinetron itu mengedarkan narkoba.
Dengan demikian, Bobby bakal direhabilitasi.
Adapun tersangka kasus narkoba dapat menjalani rehabilitasi jika barang bukti yang diamankan di bawah satu kilogram.
"Kan pembuktiannya (Bobby mengedarkan gorila) enggak ada soalnya, barangnya enggak ada. Kecuali ada barang buktinya, pasti kita tangani," tutur Amantha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan Bobby berawal adanya informasi masyarakat yang melapor bahwa akan ada transkasi narkoba.
Baca juga: Anies Ancam Sanksi Pengusaha yang Tak Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen
Transaksi narkoba itu akan berlangsung di kawasan Serpong, Tangsel, Kamis (9/12/2021) malam. Polisi kemudian menyelidiki adanya jual-beli narkoba.
"Namun transaksi narkoba itu dipindahkan tempatnya menjadi di Kalideres, Jakarta Barat, tepatnya di Jalan Kintamani," kata Zulpan di Polres Tangsel, Senin (14/12/2021).
Saat itu penyidik bergeser ke lokasi dan menangkap pelaku yang disebut akan transaksi narkoba pada Jumat, sekitar pukul 01.30 WIB.
Belakangan diketahui, pelaku merupakan artis Bobby Joseph. Penyidik menemukan barang bukti berupa 0,49 gram sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Polisi juga mendapatkan alat hisap sabu, pipet dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.
"Pada saat ditangkap, yang bersangkutan ada barang bukti sabu yang dikuasai pada dirinya yang disembunyikan rokok sampurna mild. Sabu seberat 0,49 gram," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.