JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang ibu menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya. Penangkapan itu dilakukan setelah sang ibu mencoba melapor ke polisi, namun justru diminta menangkap sendiri pelaku.
Belakangan ibu korban meminta maaf kepada kepolisian. Berikut kronologinya:
Terungkap dari Pengakuan Anak
Kasus pelecehan ini terungkap pekan lalu dari pengakuan sang anak berinisial S (11). S mengadu ke orangtuanya telah dicabuli oleh A (35), yang tak lain adalah tetangga korban.
Ibu korban DN (34) mengatakan, pelaku memang kerap mengumpulkan anak-anak di tempat tinggalnya. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung.
"Dia (pelaku) memang sering ngumpulin anak-anak, saya engga pernah curiga karena tetangga sendiri," ucapnya seperti dilansir Tribun Jakarta.
Berdasarkan pengakuan korban, aksi pencabulan dilakukan dengan cara menggendong serta meraba dan memasukan jari ke bagian vital korban. Selain itu, pelaku juga kerap mengiming-imingi korban untuk ditraktir makan kepiting dan kerang agar mau main ke rumahnya.
"Iya pelaku sering bilang nanti dikasih uang 2 ribu, sama dijanjiin beli kepiting sama kerang, terus setelah digituin ya nanti saya beliin kepiting sama kerang, awas jangan ngadu," terangnya.
Lapor ke Polres Bekasi
Usai pengakuan anaknya tersebut, pihak orangtua korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021 lalu.
Seteah menggali keterangan terlapor, polisi juga langsung menyelidiki kasus ini dengan melakukan visum pada korban.
"Ya dari hasil visum rumah sakit dan saya lihat hasil (dari foto) betul ada luka dikelamin anak saya atas apa yang dilakukan oleh pelaku," ujar DN.
Minta Polisi Tangkap Pelaku yang akan Kabur
Setelah dilaporkan ke polisi A pun hendak kabur ke Surabaya. DN yang mengetahui rencana A kabur lalu memberitahukan ke polisi dan meminta petugas untuk segera melakukan penangkapan.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN.