JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan mengkaji terlebih dahulu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang resmi merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan belum membaca lebih detail keputusan Anies soal kenaikan UMP tersebut.
Sebab, dia sedang berada di luar kota sehingga belum dapat menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.
"Nanti kami akan berdiskusi dengan yang lain untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Saya belum baca betul," kata Nurjaman kepada Kompas.com, Selasa (28/12/2021).
Nurjaman mengatakan, hingga saat ini belum ada pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta seperti yang direncanakan.
Pengajuan gugatan itu akan dilakukan karena Apindo menganggap tindakan Anies bertentangan dengan aturan.
"Belum ada (gugatan yang diajukan). Masih mau dikaji dulu, kan baru kemarin (keputusan gubernur beredar)," kata dia.
Sebelumnya Apindo bahkan meminta semua pengusaha di wilayah DKI Jakarta tidak mengikuti UMP yang ditetapkan Anies.
Baca juga: Anies Naikkan UMP DKI, Anggota DPRD: Jangan Berpolitik Terhadap Buruh
Mereka bersikeras hanya mengikuti aturan sebelumnya bahwa UMP Jakarta naik 0,8 persen, yang telah diputuskan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021.
Apindo juga merasa Anies melakukan revisi sepihak tanpa menanyakan pendapat pengusaha, termasuk Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah.
Diketahui, Pemprov DKI sudah mengeluarkan surat keputusan gubernur terkait kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.
Baca juga: UMP Jakarta 2022 Resmi Naik 5,1 Persen, Pemprov DKI: Tidak Mungkin Direvisi Lagi
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah saat rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).
"Sudah (dikeluarkan)," kata Andri.
Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 ditetapkan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.
"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies dalam kepgub yang diteken 16 Desember 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.