Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Gugat ke PTUN, Apindo Masih Kaji Keputusan Anies Naikkan UMP Jakarta 5,1 Persen

Kompas.com - 28/12/2021, 08:34 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta akan mengkaji terlebih dahulu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang resmi merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan belum membaca lebih detail keputusan Anies soal kenaikan UMP tersebut.

Sebab, dia sedang berada di luar kota sehingga belum dapat menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil.

"Nanti kami akan berdiskusi dengan yang lain untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. Saya belum baca betul," kata Nurjaman kepada Kompas.com, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Ironi Kenaikan UMP Jakarta, Anies Langgar PP Pengupahan tapi Bakal Sanksi Pengusaha Pelanggar Aturannya

Nurjaman mengatakan, hingga saat ini belum ada pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Pemprov DKI Jakarta seperti yang direncanakan.

Pengajuan gugatan itu akan dilakukan karena Apindo menganggap tindakan Anies bertentangan dengan aturan.

"Belum ada (gugatan yang diajukan). Masih mau dikaji dulu, kan baru kemarin (keputusan gubernur beredar)," kata dia.

Sebelumnya Apindo bahkan meminta semua pengusaha di wilayah DKI Jakarta tidak mengikuti UMP yang ditetapkan Anies.

Baca juga: Anies Naikkan UMP DKI, Anggota DPRD: Jangan Berpolitik Terhadap Buruh

Mereka bersikeras hanya mengikuti aturan sebelumnya bahwa UMP Jakarta naik 0,8 persen, yang telah diputuskan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021.

Apindo juga merasa Anies melakukan revisi sepihak tanpa menanyakan pendapat pengusaha, termasuk Apindo DKI Jakarta yang menjadi bagian dari Dewan Pengupahan Daerah.

Diketahui, Pemprov DKI sudah mengeluarkan surat keputusan gubernur terkait kenaikan UMP sebesar 5,1 persen.

Baca juga: UMP Jakarta 2022 Resmi Naik 5,1 Persen, Pemprov DKI: Tidak Mungkin Direvisi Lagi

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah saat rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021).

"Sudah (dikeluarkan)," kata Andri.

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 ditetapkan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies dalam kepgub yang diteken 16 Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com