Beberapa bulan kemudian, perseteruan antara Richard dan Kartika yang sempat redup kembali mencuat. Hal itu karena terdapat video penangkapan Richard yang beredar luas di media sosial.
Polda Metro Jaya menjelaskan, Richard selaku terlapor telah menghilangkan barang bukti dan mengakses akun media sosial pribadinya secara ilegal.
Padahal, akun Instagram Richard telah disita sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Kartika Putri.
"Pada 6 agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption 'hai semua, saya kembali setelah sekian lama'," kata Rovan, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Richard Lee, Ditangkap karena Hapus Barang Bukti dan Akses Medsos secara Ilegal, lalu Dipulangkan
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, penyidik mendapati beberapa bukti yang dihapus oleh Richard dari akun media sosialnya.
Atas dasar itu, penyidik langsung menangkap Richard di kediamanya dan menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE, Rabu (11/8/2021).
"Penyidik melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah dihapus oleh yang bersangkutan," kata Richard.
Richard dijerat Pasal 30 Juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Baca juga: Duduk Perkara Penangkapan Dokter Richard Lee Terkait Mengakses Barang Bukti secara Ilegal
Tak lama kemudian, Richard dibebaskan setelah dikunjungi istri dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.
Razman menyebutkan, penangguhan penahanan yang diterima kliennya itu merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Alhamdulillah malam hari ini klien saya tidak ditahan. Dan atas atensi Kapolri dan atas perintah Pak Kapolri, maka klien saya tidak ditahan," kata Razman, Kamis (12/8/2021).
Razman mengatakan, kliennya tak ditahan karena kooperatif dalam proses penangkapan hingga pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya.
"Pertama, klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif, klien saya ketika dimintai keterangan semuanya kooperatif," ujar Razman.
Baca juga: Kronologi Perseteruan Richard Lee-Kartika Putri hingga Berujung Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Razman mengaku akan berjuang dalam kasus dugaan penghilangan barang bukti yang menjerat Richard hingga ke tingkat pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.