JAKARTA, KOMPAS.com - GJ, sopir taksi online Grab Indonesia, yang diduga menganiaya penumpang di Tambora, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menyebut, GJ disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
"Dari kejadian tersebut, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (28/12/2021).
Zulpan menyebut, penetapan sang driver Grab sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Selain itu, ia menegaskan, GJ pun mengakui telah melakukan tindak penganiayaan tersebut.
"Dari hasil BAP, tersangka mengakui melakukan pemukulan sehingga unsur pidananya masuk," ungkap Zulpan.
Baca juga: Driver Grab Diduga Aniaya Penumpang, Pengacara: Klien Saya Membela Diri dan Berakhir Dikeroyok
Ia menjelaskan, perlu minimal dua alat bukti dalam penentuan tersangka. Polisi mengaku sudah mengantongi dua alat bukti.
"Jadi dua alat bukti sudah dikantongi penyidik, di antaranya hasil visum dan bekas luka," pungkas dia.
Sebelumnya, seorang penumpang Grab berinisial NT mengungkap dugaan penganiayaan yang menimpa dia dan saudara perempuannya.
Kedua perempuan tersebut menaiki taksi online dari sebuah acara pesta di kawasan Pantai Indah Kapuk, menuju kediaman mereka di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Kamis (23/12/2021) dini hari.
NT yang sempat mengonsumsi minuman beralkohol muntah dalam perjalanan. NT mengaku muntah ke arah luar jendela, mengakibatkan mobil bagian luar kotor.
Baca juga: Penumpang Taksi Online yang Dianiaya Mengaku Keluarga TNI, Ancam Bunuh Driver Grab
Ia kemudian membayar ganti rugi kebersihan sebesar Rp 100.000, tetapi sopir menolak dan meminta ganti rugi Rp 300.000 hingga Rp 500.000. Cekcon antara sopir dan penumpang Grab itu tak bisa dihindari.
NT mengaku, sang sopir sempat mengeluarkan ancaman sembari melakukan kontak fisik dengan memegang tubuhnya.
"Saya dipegang, dipegang dagunya gitu. Terus saya dipegang-pegang di area pundak, area bahu, terus dirangkul, dipeluk," kata NT menceritakan pengalamannya.
NT yang merasa risih kemudian menepis tangan sopir. Namun, sopir membalas tepisan itu dengan menampar NT, hingga perkelahian terjadi.
NT dan saudaranya mengalami sejumlah luka ringan di wajah dan perut bagian kanan karena diduga ditendang pelaku.
Baca juga: Grab Indonesia Bekukan Akun Driver yang Diduga Lecehkan dan Tendang Penumpang